PAREPARE, MNC — Salah seorang nasabah PT Adira Finance Parepare, Andi Nilawati mengaku kesal dengan pelayanan pihak perusahaan pembiayaan yang beralamat di Jalan Veteran, Kelurahan Mallusetasi, Kecematan Ujung, Kota Parepare, Sulawesi Selatan tersebut.
Pasalnya, ketika bermaksud mengajukan permohonan restrukturisasi (penangguhan) kredit atas kendaraan yang ia cicil, oknum karyawan di PT Adira Finance Parepare terkesan mempermainkannya.
“Saya sudah empat kali bolak-balik ke Adira, tapi tidak ada kejelasan terkait permohonan restrukturisasi kredit yang hendak kami mohonkan. Malah kami terkesan dipingpong dan dipermainkan,” keluh Sarman, suami Andi Nilawati.
Menurutnya, perihal permohonan restrukturisasi kredit yang akan ia ajukan itu, karena kendaraan mobil miliknya yang berstatus sewa-beli di PT Adira Finance mengalami kecelakaan hebat, sehingga terjadi kerusakan parah.
Sarman mengatakan, Bagian Costumer Service (CS) PT Adira Finance Parepare, Sukma yang dia temui menyarankan pihaknya ke Bagian Penagihan. “Dia (CS) bilang, yang dia tangani hanya kendaraan roda dua atau motor baru, kalau untuk urusan restrukturisasi kredit di Bagian Penagihan,” kata Sarman.
Ironisnya, Karyawan Bagian Penagihan Adira Finance Parepare, Herman yang ditemui Sarnan mengatakan jika untuk pengurusan restrukturisasi kredit kendaraan dikenakan biaya administrasi.
“Biaya tersebut meliputi indos, asuransi, dan bunga. Katanya ada kalkulasinya. Jadi kalau mau penangguhan untuk mobil baru sekitar Rp1.700.000 dan kalau mobil bekas Rp1.500.000 maksimal dua bulan,” tutur Sarman.
Herman juga mengatakan, untuk pengajuan restrukturisasi kredit kendaraan harus terkait dampak Covid-19. Bukan karena kecelakaan karena tidak ada tercantum dalam kontrak dan itu merupakan resiko yang harus ditanggung pemilik kendaraan.
“Untuk itu, ia meminta kami mengajukan klaim asuransi untuk perbaikan mobil kami yang rusak akibat kecelakaan tersebut,” lontar Sarman.
Apalagi, sambung Sarman, berdasarkan penjelasan Herman untuk pengajuan permohonan restrukturisasi kredit tidak boleh lewat tanggal 27 bulan berjalan.
“Sudah tertutup. Apalagi, kalau sudah mengajukan restrukturisasi, tidak bisa lagi nanti mengajukan permohonan kredit di lembaga keuangan mana pun dalam kurun waktu satu tahun karena dianggap tidak mampu, dan akan terdaftar di BI Cheking,” kata Sarnan menirukan kalimat Herman.
Sarman juga mengaku dipingpong lantaran disuruh kembali lagi ke Bagian CS untuk mempertanyakan masalah pengajuan permohonan restrukturisasi kredit. “Padahal, waktu di CS, kami justru diarahkan ke Bagian Penagihan. Masa, disuruh balik ke CS lagi. Kami merasa dipermainkan,” ketusnya. ANDI WALINONO PANGERANG
Kondisi mobil milik Andi Nilawati yang rinsek bagian depannya akibat kecelakaan. Saat ini mobil tersebut masih berada di salah satu bengkel di Pangkep. (Foto : Istimewa)