SIDRAP, MNC – Unit Reserse Mobil (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sidrap, Sulawesi Selatan, mengamankan tiga perempuan muda, Rabu dinihari (15/9/2021).
Kepala Satreskrim Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar mengatakan, ketiga perempuan berinisial R, F, dan I tersebut ditangkap atas tuduhan penganiayaan terhadap korban berinisial SK (18).
“Ketiga terduga pelaku diamankan petugas di salah satu rumah kost di Kelurahan Rijangpittu, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, dinihari tadi sekira pukul 01.00 Wita,” papar Arham Gusdiar, Rabu siang.
Menurut laporan SK, ketiga terduga pelaku mengeroyok dan memukulinya dengan cara brural dan tidak manusiawi. “Korban mengaku wajahnya ditampar oleh para terduga secara bergantian,” ujar perwira tiga balok di pundak ini.
Selain ditampar secara membabi buta, lanjut Arham, gadis remaja ini juga mengaku kepalanya dibenturkan ke lantai dan dinding kamar. “Bukan hanya itu, korban juga ditendatangi dan dicekik lehernya serta tangannya ditusuk dengan pecahan botol,” lontarnya.
Akibat dari penganiayaan tersebut, kata Arham, korban mengalami luka gores pada leher dan wajah. “Begitu pula dengan luka tusuk pada telapak tangan sebelah kanan serta luka gores pada jari-jari tangan kanan,” jelasnya.
Arham menyebutkan, ketiga terduga pelaku tersebut berasal dari luar Kabupaten Sidrap, masing-masing R, alamat Jalan Teuku Umar, No 12 Kota Makassar, F, warga Kelurahan Penrang, Kecamatan Sawitto, Kabupaten Pinrang, dan I, asal Kelurahan Carawali, Kecamatan Sawitto, Kabupaten Pinrang.
Menurutnya, para pelaku mengakui telah menganiaya korban secara bersama-sama. “Pelaku menjelaskan bahwa penganiyaan tersebut terjadi dikarenakan mereka merasa kesal kepada korban karena urusan pribadi,” tutur Arham.
Belum diketahui motif penganiayaan terhadap SK yang dilakukan ketiga terduga pelaku tersebut. “Terduga masih sementara menjalani pemeriksaan oleh penyidik,” terang Arham Gusdiar. DP