PINRANG, MNC – Kolaborasi Tim Resmob Polres Pinrang bersama tim Intel kodim 1404 pinrang, patut diapresiasi dalam mengungkap kasus penipuan dan penggelapn di wilayah hukum polres Pinrang, Selasa 26 mei 2020.
Agusrianto alias Agus ( 55 th) seorang sopir mobil truk asal Desa Bumi Ayu Kecamatan Wonomulyo Sulbar diamankan tim Intel kodim 1404 Pinrang dan selanjutnya dijemput tim Resmob Polres Pinrang.
Agus diamankan berdasar LPB / 193 / V / 2020 / SPKT / Res Pinrang, tanggal 26 Mei 2020, tentang Tindak Pidana Penipuan dan atau Penggelapan Terhadap HJ. BR Umur 54 thn, Seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT) di Desa Leppangang Kecamatan Patampanua Kabupaten Pinrang, yang melapor dirugikan. Rp. 22.000.000
Informasi yang dihimpun media menyebut, penipuan dan penggelapan yang dilakukan pelaku terhadap korbannya.
Berawal saat pelaku berhasil mengelabui dan menikah siri dengan korban dengan mengaku sebagai anggota TNI.
Mengetahui hal tersebut, tim Intel kodim pun mengarahkan pelaku melapor di makopolres Pinrang.
Selanjutnya pelaku diamankan di Desa Leppangang kecamatan Duampanua oleh tim Intel kodim, selanjutnya diserahkan ke tim resmob polres Pinrang.
Dihadapan polisi, Pelaku mengakui perbuatannya yang mengaku TNI karena ingin menikah dan tinggal bersama korban.
setelah menikahi korban selanjutnya pelaku meminta beberapa perhisan emas milik korban masing masing: 3 gram cincin emas yang telah dijual untuk membeli handphone, Dan 9 gram kalung emas turut digadaikan pelaku dan uang dari hasil gadai diambil pelaku untuk menebus BPKB mobil yang telah digadaikan oleh pelaku, Selain perhiasan emas pelaku juga telah meminjam uang sebesar Rp.2.500.000
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara membenarkan pelaku kini telah diamankan bersama barang bukti satu lembar surat keterangan kawin/nikah untuk proses hukum lebih lanjut.(ASWAR AZHAR MNC)