SIDRAP, MNC — Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Sidrap mensosialisasikan Kalender Pendidikan (Kaldik) Tahun pelajaran 2020/2021 jenjang pendidikan TK, SD dan SMP.
Kegiatan diikuti ratusan kepala sekolah dan guru, berlangsung di Aula Kompleks SKPD Sidrap, Kelurahan Batu Lappa, Kecamatan Watang Pulu, Sabtu (11/7/2020).
Sekretaris Disdikbud Sidrap, Dr.Ns. H. Basra, S.Kep, M.Kes mengatakan, kalender pendidikan merupakan pengaturan waktu untuk kegiatan pembelajaran peserta didik selama satu tahun.
Pembelajaran tersebut mencakup permulaan tahun ajaran, hari efektif sekolah, hari efektif belajar, minggu efektif belajar, dan juga hari libur.
“Kalender pendidikan ini menjadi acuan masing-masing sekolah untuk merencanakan seluruh kegiatan pembelajaran selama setahun,” ucapnya.
Menurutnya, fungsi dari kalender pendidikan secara umum adalah untuk mendorong efektivitas dan efisiensi proses pembelajaran di sekolah.
Selain itu, kalender pendidikan juga berfungsi untuk menyelaraskan antara ketentuan hari efektif dengan hari libur sekolah.
“Kalender pendidikan yang kita buat ini secara umum untuk menjadi pedoman sekolah dalam membuat kelender pendidikan masing-masing di sekolah,” terangnya.
Disampaikannya, bahwa hari efektif sekolah yang dibuat oleh tim penyusun kalender pendidikan Disdikbud Sidrap yaitu 231 hari selama setahun. Aturannya tidak boleh kurang dari 200 hari dan tidak boleh lebih dari 240 hari.
“Jadi sekolah harus membuat hari efektif belajar mulai 200 hingga 231 hari,” tandasnya. ARYANDA