MAKASSAR, MNC – Polda Sulsel berhasil mengungkap kasus tindak pidana Narkotika jenis Shabu, Sabtu (13/8/2022).
Kasus ini diungkap oleh tim Unit 4 Subdit 2 Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulsel yang dipimpin Kanit AKP Maulud.
Hal ini di sampaikan dalam rilis Humas Polda Sulsel perihal Hasil Pengungkapan kasus Tindak Pidana Narkotika.
Pengungkapan kasus ini dilakukan di Desa Paopao Kecamatan Tanete Rilau Kabupaten Barru, Sabtu (13/8/2022), sekitar pukul 09.30 WITA.
Untuk kasus ini melibatkan dua orang terduga pelaku berinisial UM (48) dan FA (27).
Dari pengungkapan kasus ini, beberapa barang bukti berhasil disita polisi diantaranya, 4 buah handphone dan 13 sachet plastik yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan total berat 27,75 gram.
Dalam rangka pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku UM dan FA di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sulsel. Pemeriksaan dilakukan berupa kelengkapan administrasi penyidikan, mengirim barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor), pengembangan, gelar perkara dan pemberkasan.
Adapun kedua terduga pelaku tindak pidana Narkotika ini di sangkakan Pasal 114 ayat 1 Sub Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Rilis-RURI