PAREPARE, MERPOS – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare resmi menyetujui kebijakan perampingan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dari sebelumnya 34 menjadi 29 OPD. Kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menekan belanja pegawai dan meningkatkan efisiensi pengelolaan anggaran daerah.
Persetujuan tersebut diberikan dalam rapat paripurna pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Perda Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, yang digelar bersama Pemerintah Kota Parepare, Selasa (6/1/2026). Ranperda ini telah mendapat dukungan dari lima fraksi di DPRD.
Ketua Komisi I DPRD Parepare, Kamaluddin Kadir, mengungkapkan bahwa dalam proses pembahasan, jumlah OPD sempat diusulkan sebanyak 28. Namun setelah melalui pencermatan tugas dan perampingan urusan pemerintahan, disepakati struktur kelembagaan dengan total 29 OPD. “Awalnya ada 34 perangkat daerah. Setelah dilakukan evaluasi dan perampungan urusan, akhirnya kita sepakati menjadi 29 OPD,” kata Kamaluddin.
Ia menjelaskan, terdapat enam dinas yang mengalami perampingan sebagai bagian dari upaya efisiensi belanja gaji pegawai. Sementara itu, sejumlah badan justru mengalami penyesuaian struktur. “Badan sebelumnya lima menjadi enam, sementara dinas yang awalnya 20 digabung menjadi 14. Ini merupakan bagian dari efisiensi dan juga tindak lanjut amanat Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025,” jelasnya.
Dengan perampingan tersebut, DPRD memproyeksikan penghematan anggaran belanja pegawai mencapai Rp3 hingga Rp4 miliar per tahun, seiring berkurangnya kebutuhan jabatan struktural eselon. “Insyaallah efisiensi bisa mencapai sekitar Rp3 sampai Rp4 miliar. Ini yang kita harapkan bisa dimaksimalkan,” ujarnya.
Selain perampingan, Ranperda ini juga mengatur peleburan Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Langkah ini dilakukan atas rekomendasi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus untuk memperkuat pengelolaan Pendapatan Asli Daerah (PAD). “Tujuannya untuk meminimalisasi potensi fraud dan meningkatkan PAD. Ada pemisahan fungsi kontrol antara penagihan dan pencatatan serta belanja,” terang Kamaluddin.
Ia menegaskan, Ranperda tersebut hampir dipastikan akan ditetapkan menjadi perda. Saat ini, dokumen Ranperda tinggal menunggu fasilitasi dari Biro Hukum Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelum dilakukan persetujuan bersama antara DPRD dan Wali Kota Parepare. “Setelah fasilitasi dari provinsi, kita akan lakukan persetujuan bersama. Secara prinsip sudah disetujui,” katanya.
Perubahan struktur OPD ini dijadwalkan mulai berlaku pada tahun anggaran 2026 setelah perda ditetapkan. Dengan berlakunya kebijakan tersebut, maka penyesuaian anggaran di masing-masing OPD akan dilakukan melalui mekanisme SK parsial. “Kami mempersilakan Wali Kota melakukan penyesuaian anggaran dengan menggabungkan dinas-dinas yang dilebur sesuai perda yang baru,” tutup Kamaluddin.
Sementara itu, dalam pendapat akhir Fraksi Gerindra yang dibacakan dalam rapat paripurna, ditegaskan bahwa perampingan kelembagaan tidak hanya soal restrukturisasi organisasi, tetapi juga harus berdampak langsung pada peningkatan kualitas pelayanan publik.
Fraksi Gerindra menekankan pentingnya analisis kebutuhan yang matang, penganggaran yang transparan, serta penetapan indikator kinerja yang terukur di setiap OPD. Fraksi ini juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan terhadap implementasi kebijakan tersebut. “Perampingan ini tidak boleh hanya rapi di atas kertas, tetapi harus benar-benar mampu meningkatkan kualitas pelayanan bagi masyarakat Parepare,” tegas perwakilan Fraksi Gerindra.(*)








