MAKASSAR, MNC — Mediasi antara pihak penggugat dan tergugat PWI Pusat, PWI Sulsel dan Dewan Kehormatan PWI Pusat, Selasa, (6/7/2021), ternyata mengalami jalan buntu. Mediasi yang dipimpin Mediator Burhanuddin dan Pengadilan Negeri Makassar, akhirnya menyatakan pihaknya segera melaporkan hasil mediasi ini ke hakim ketua, dan menjadwalkan persidangan.
Para penggugat yang hadir, Dahlan Abubakar, Hasan Kuba, M. Anwar Sanusi dan Andi Patarai Wawo, didampingi kuasa hukum Hadi Soetrisno, S.H.
“Kami para penggugat merasa kurang nyaman, ketika diterima upaya mediasi diberitakan justru dituding ‘setengah hati’. Jadi, ya, sudah kita lanjut saja ke persidangan,” kata Dahlan Abubakar dikutip dari Simakberita.com
Kuasa hukum tergugat I PWI Pusat, Arman Sewan, SH, MH, dan kuasa hukum tergugat II PWI Sulsel, Muh. Nasser, SH, MH, Sunarto Eko Utomo, SH, MH, dan Samiruddin, SH, bersama sejumlah pengurus PWI Sulsel, di antaranya H.Abd Manaf Rachman, H.Muchtar Arifuddin, Arsyad Hakim, Drs, H.Ismail Asnawi, Usdar Nawawi dan Ismail Situru.
Mereka terlihat tenang – tenang saja, dan langsung setuju atas penyataan Dahlan Abubakar yang ingin lanjut ke persidangan.
Sehari sebelumnya, memang ketua PWI Sulsel H. Agussalim Alwi Hamu, berpesan agar dalam mediasi jangan terima perdamaian. Demikian juga ketua PWI Pusat Atal S Depari, melalui Wakil Ketua Bidang Organisasi PWI Pusat, H. Zulkifli Gani Ottoh,SH, menegaskan kasus ini harus masuk ke persidangan.
“Kita harus lanjut ke persidangan karena data kita tentang konferensi PWI Cabang Sulsel yang lalu lengkap sesuai yang dipersayaratkan, apalagi pada konferensi selama dua hari itu dihadiri oleh ketua PWI Pusat dan wakil ketua bidang organisasi PWI Pusat. Kita memang maunya lanjut sidang,” kata H. Agussalim Alwi Hamu.
Diketahi bahwa gugatan terhadap PWI tersebut, penggugat menuntut agar kepengurusan PWI Sulsel dibatalkan, dengan alasan pelaksanaan konferensi Cabang Sulsel tersebut melanggar aturan yang berlaku di organisasi PWI.
Sementara pihak PWI menyatakan pelaksanaan konferensi PWI Sulsel tersebut, sudah memenuhi aturan sebagaimana yang dipersayaratkan, dan sudah sejalan dengan aturan dalam situsi pandemi Covid-19 yang sedang melanda Indonesia saat ini. Demikian Rilis diterima MERPOSnews.com, Rabu, 7 Juli 2021. (*)