SIDRAP, MNC – Sekira dua pekan lalu, tepatnya, Jumat, 3 November 2023, sebuah peristiwa pembunuhan terjadi di Lingkungan Bolalele, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watangsidenreng, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan.
Insiden berdarah yang berlangsung sekira pukul 09.00 Wita pagi ini menewaskan korban, La Daga (58) setelah dianiaya oleh pelaku La Tola bin Hasan (62), keduanya warga Bolalele, Kelurahan Kanyuara, Kecamatan Watangsidenreng, Sidrap.
Peristiwa ini kemudian dilaporkan Laogeng (40), anak korban, ke Markas Kepolisian Resor (Polres) Sidrap usai kejadian berlangsung dan dibuktikan dengan Laporan Polisi Nomor: LPB/614/XI/2023/SPKT/POLDA SULSEL/POLRES SIDRAP, Tanggal 03 Nopember 2023.
Kepada sejumlah wartawan, Laogeng yang menggelar jumpa pers, Kamis siang, 16 November 2023, berharap pelaku pembunuh ayahnya itu dihukum seberat-beratnya. “Kalau bisa, dihukum mati,” tegasnya.
Laogeng mengatakan, kronologis kejadian yang merenggut nyawa orangtuanya itu, berawal saat tersangka La Tola mencangkul sebuah gundukan tanah di lorong di samping rumah korban, La Daga.
La Daga yang sedang duduk di balai-balai di kolong rumahnya, lantas menegur La Tola agar tidak memperbaiki gundukan tanah tersebut, sehingga terjadi adu mulut antara keduanya. “Sebelumnya, mereka memang sudah berselisih paham,” terang Laogeng.
Usai adu mulut, keduanya kemudian terlibat perkelahian. La Daga menggunakan kayu balok sedangkan La Tola memakai cangkul. Saat perkelahian berlangsung, La Tola memukul bagian atas kepala La Daga menggunakan mata cangkul, sehingga lelaki tersebut jatuh tersungkur ke tanah dan langsung pingsang.
“Dalam kondisi tak sadarkan diri, orangtua saya kembali dipukul cangkul oleh pelaku di bagian belakang kepalanya dan punggungnya masing-masing satu kali pukulan,” ungkap Laogeng mengisahkan peristiwa naas tersebut.
Korban La Daga kemudian dilarikan ke Rumah Sakit Umum Nenen Mallomo Sidrap untuk mendapatkan pertolongan medis karena mengalami luka cukup parah. Bengkak dan robek pada bagian kepala dan jempol jari tangan hampir putus serta nampak hematon pada mata kiri.
“Sempat dirawat selama tiga hari di rumah sakit baru meninggal pada hari Senin tanggal 6 Nopember 2023 sekitar jam 10.00 pagi,” ujar Laogeng didampingi Penasehat Hukumnya, Muhammad Ridwan.
Laogeng menilai, kinerja petugas kepolisian agak lamban dalam menangani perkara ini, karena pascadilaporkan, pelaku penganiaya, La Tola tidak langsung diamankan. “Nanti ditangkap setelah ayah kami meninggal dunia pada tanggal 6 November 2023. Padahal, kejadiannya dilaporkan tanggal 3 November 2023,” jelasnya.
Bahkan, menurut Laogeng, upaya penangkapan pelaku baru dilakukan aparat kepolisian setempat setelah diancam pihak keluarga korban bahwa jika petugas tidak menangkap pelaku, mereka yang akan bertindak tegas melakukan pelangkapan dan menyerahkannya ke polisi.
“Jadi, selama tiga hingga empat hari pelaku bebas berkeliaran di luar karena tidak ditangkap. Ini yang membuat kami jengkel waktu itu. Kami bertanya-tanya, kenapa pelaku tidak langsung ditangkap. Padahal, sudah dilaporkan beberapa saat setelah kejadian,” lontar Laogeng.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sidrap, AKP Muhalis Haeruddin yang dimintai korfirmasi menyebutkan, pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka dan memeriksa sejumlah saksi yang melihat kejadian tersebut.
“Kami juga menyita barang bukti berupa 1 buah cangkul yang digunakan tersangka. 1 buah kayu balok dengan panjang 1,5 meter milik korban, dan 1 lembar baju dan celan milik korban. Rencana tindak lanjut melaksanakan rekonstruksi,” kata mantan Kasat Reskrim Polres Pinrang.
Dia menjelaskan, saat ini tersangka telah ditahan di sel Rutan Polres Sidrap dan dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana Subsider Pasal 351 ayat (3) KUHPidana. “Tersangka didakwa dalam perkara dugaan tindak pidana penganiayaan yang mengakibatkan korban mati atau meningga dunia,” ungkap Muhalis. DP