SIDRAP, MNC — Pemerintah Kabupaten Sidrap menggelar rapat verifikasi rencana kebutuhan belanja dan usulan pencairan dana penanangan Covid-19, Selasa (19/5/2020).
Rapat berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Kabupaten Lantai III Kantor Bupati Sidrap dipimpin Sekda Sidrap, Sudirman Bungi.
Adapun rapat dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Bupati Sidrap Nomor 903/2427/BPKD perihal Tata Cara Permohonan Rencana Kebutuhan Belanja dan Usulan Pencairan Dana Penanganan Covid-19.
Sudirman Bungi menyampaikan, Pemkab Sidrap kembali melakukan rapat yang melibatkan OPD teknis.
“Ini untuk kembali mengkonsolidasikan pelaksanaan penyelesaian pertanggungjawaban anggaran-anggaran yang digunakan dalam penanganan Covid-19 di Kabupaten Sidrap,” jelasnya.
Hadir dalam rapat tersebut Asisten lll, Andi Rahmat, Kadis Kesehatan dan Dalduk, dr H Andi Irwansyah, Kepala BPBD, Siara Barang, Kadis Bina Marga, Cipta Karya, Pertanahan dan Perumahan Rakyat, Abdul Rasyid.
Turut hadir, Kabid Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Dalduk, yang juga Jubir Penanganan Covid-19, Ishak Kenre, Direktur Rumas sakit Arnum, dr Budi Santoso, perwakilan RS Nene Mallomo, Muhammad Yahya dan Sekertaris BPBD, Firman. ARYANDA