MAKASSAR, MNC – Kasus pencemaran nama baik yang menimpa PWI Provinsi Sulawesi Selatan terus bergulir. Kasus yang patut dituntaskan tersebut, kini ditangani serius Polda Sulsel. Kinerja dan kreativitas penyidik kian terlihat sehingga memunculkan babak baru. Upa Labuhari mangkir, Polda menyurat ke Dewan Pers dan meminta penjelasan saksi ahli.
Indikasi yang mencuatkan bahwa kasus ini kian seru, tergambar dari rilis yang dikeluarkan Wakil Ketua Bidang Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulsel, Usdar Nawawi, Minggu, (1/8/2021). Sosok wartawan senior yang menjadi koordinator Tim Advokasi PWI Sulsel itu dalam rilisnya antara lain menyebutkan, penyidik sudah melayangkan surat panggilan ke Upa Labuhari. Namun ternyata yang bersangkutan mangkir, tidak memenuhi panggilan penyidik. Tentunya akan dijadwalkan kembali pemanggilan kepada yang bersangkutan.
Penyidik Polda Sulsel, Kompol Salim Datang mengakui, seperti dimuat rilis itu, pihak penyidik telah melayangkan surat ke Dewan Pers tertanggal 21 Juli 2021 yang ditandatangani, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel Komisaris Besar Widoni Fedri, S. IK, SH. Surat ke Dewan Pers pada intinya meminta keterangan terkait tindak pidana pencemaran nama baik terhadap korban, Pengurus PWI Sulsel yang dilakukan oleh terlapor Upa Labuhari.
Dibagian lain rilis itu juga mengungkap bahwa, ketika dikonfirmasi wartawan, Rabu (14/7/2021). Penyidik Polda Sulsel, Kompol Salim Datang mengatakan, sebelumnya penyidik juga sudah meminta keterangan saksi ahli. Menurut Salim, keterangan ahli bahasa diperlukan dalam penyelidikan untuk dapat memastikan, apakah tulisan opini tersebut memenuhi unsur fitnah dan pencemaram nama baik atau tidak.
Sebagaimana telah dilansir media belakangan ini, bahwa pada media online Ujaran.com, tanggal 5 April 2021, Upa Labuhari telah menulis artikel berjudul, “Belum Dilantik sebagai Pengurus PWI Sulsel Sudah Membuat Proposal 1 Miliar Rupiah ke Gubernur Sulsel.” Artikel tersebut juga menyebutlan bahwa permintaan bantuan ke Plt Gubernur Sulsel sebesar 1 miliar itu untuk dipakai sebagai dan pembiayaaan Uji Kompetensi Wartawan se-Sulsel.
Sumber resmi dari PWI Sulsel menyebutkan, artikel Upa Labuhari tersebut, termuat pernyataan subyektif penulis yang dinilai sangat tidak etis, dan bertentangan dengan kaidah jurnalistik. Dalam hal ini, tak berdasar fakta, tak menyebutkan sumber yang jelas. Serta penulis tak melakukan check and recheck
dan cenderung bertendensi. “Oleh karena itu, Pengurus PWI menganggap artikel tersebut merupakan fitnah dan pencemaran nama baik, ” ujar seorang pengurus yang meminta kali ini tak ditulis namanya.
Polda Sulsel Serius Tangani Kasus PWI
Waketbid Advokasi dan Pembelaan Wartawan PWI Sulsel Usdar Nawawi (kiri) saat memberi keterangan kepada Penyidik Polda Sulsel (tengah). (Foto : Dok PWI.SS)
Atas dasar itulah, pihak PWI Sulsel yang merasa difitnah dan dicemarkan namanya melapor ke Polda Sulsel, dengan dasar laporan bahwa PWI Sulsel sebagai korban kasus pencemaran nama baik. Sementara pihak Polda Sulsel sejak dilaporkannya kasus ini terlihat cukup serius menangani kasus ini. Progres penanganan kasus ini patut diapresiasi. Indikasinya, sejak tanggal 9 Juni 2021 pihak penyidik Polda Sulsel telah melakukan penyelidikan dan telah memeriksa 4 orang saksi dari Pengurus PWI Sulsel.
Tak hanya itu, sumber dari penyidik Polda Sulsel, Kompol Salim Datang, SH, MH yang dikonfirmasi mengakui telah memanggil Upa Labuhari, meski oknum tersebut mangkir sehingga pihak Polda tentu akan menjadwalkan ulang surat pemanggilan kepada yang bersangkutan. Geliat kinerja penyidik lainnya, penyidik juga telah meminta keterangan ahli bahasa dan telah menyurat ke Dewan Pers. Tentu saja patut dihormati, hak dan wewenang kepolisian untuk memanggil atau meminta keterangan dari pihak manapun dalam menangani sebuah kasus.
Sementara, Upa Labuhari dalam keterangannya di salah satu media online, membantah keras jika dirinya telah dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini. “Saya belum pernah dipanggil sebagai saksi. Saya ingin dipanggil sebagai orang yang harus klarifikasi tentang kebenaran berita yang saya muat, lontarnya Kamis (5/8/2021).
Apa dan siapa di balik kasus penghinaan dan atau pencemaran nama baik ini, dan selanjutnya bagaimana ujung – ujungnya? Kita tunggu kinerja aparat hukum di daerah ini. (MARPAS/ABDUL/DP)
KOMPAK PENGURUS. Waketbid Organisasi PWI Sulsel H.Abd Manaf Rachman, Waketbid Advokasi & Pembelaan Wartawan dan Ketua Seksinya serta DKP PWI Sulsel. (Foto : Dok PWI SS)