SIDRAP, MNC. — Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Sidrap, Andi Maulana diduga telah mengeluarkan putusan tak adil terkait Pra Peradilan yang diajukan Hj Suharti (Aji Arty) relawan calon bupati Sidrap, Dollah Mando-Mahmud Yusuf (DOAMU).
Hakim diduga telah memutuskan menolak permohonan Pra Peradilan Aji Arty dengan mengabaikan pertimbangan sejumlah bukti.
Hal itu dikatakan Tim Hukum Aji Arty, Ibrahim Massidenreng, sesaat setelah putusan hakim, Rabu (16/5/2018). Menurutnya, tim hukum Aji Arty tidak akan tinggal diam dengan keputusan hakim.
Sehingga tim hukum akan melaporkan hal itu kepada Komisi Yudisial dan Propam. “Kami tidak diam, kita akan siapkan laporan kepada Komisi Yudiaial (KY) dan Propam,” tegasnya.
Tim hukum Aji Arty menilai aparat terbukti telah melakukan menangkapan dengan menyalahi prosedur. “Laporan intelkam yang tidak ditandatangani oleh Kasat Intel tidak jadi perimbangan, bahkan hakim berpendapat sendri,” katanya.
Sidang putusan tersebut digelar di PN Sidrap, Jl Jenderal Sudirman, Kecamatan Maritengngae, Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel). Hakim memutuskan menolak eksepsi dan permohonan Aji Arty.
Sekadar diketahui, saat ini Suharti telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan Ditreskrimsus Polda Sulsel dengan dugaan ujaran kebencian mengandung SARA melalui akun Facebook. (Muh. Aryanda/ika).