PINRANG, MERPOS – Pria bernama Sahar, warga Kelurahan Maccorawalie, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel), diringkus polisi.
Pria berusia 32 tahun tersebut diduga telah memperkosa seorang ibu rumah tangga lalu kabur ke Sulawesi Barat (Sulbar).
Untungnya polisi berhasil menangkap pria tersebut di Desa Pesulong, Kecamatan Pamboang, Kabupaten Majene, Sulbar, pada, Senin (24/3/2025) lalu sekira pukul 23.00 Wita
Kasat Reskrim Polres Pinrang, AKP Andi Reza, membenarkan hal itu. “Iya (Sahar ditangkap) karena diduga telah memperkosa ibu rumah tangga inisial SI berusia 21 tahun,” ucap Andi Reza, Rabu (26/3/2025).
Kronologi Kejadian
Andi Reza mengatakan bahwa, korban SI bertengkar dengan suaminya inisial JS lalu kabur ke rumah temannya bernama Fika di Kecamatan Mattirowalie, Pinrang.
“SI bermalam di rumah Fika selama dua malam,” tutur Andi Reza mengurai kronologi awal kejadian.
Sahar yang mengetahui hal itu, langsung menghubungi SI berpura pura ingin membantu memediasi agar SI akur kembali dengan suaminya JS.
“SI pun mengiyakan, lalu datanglah Sahar menjemput SI di rumah Fika. Namun dalam perjalanan pelaku tidak membawa SI ke rumah suaminya, malah membawa SI ke rumah pelaku,” terang Andi Reza.
Di sana, kata Andi Reza, SI tidak bisa kabur karena disekap dalam kamar dan diancam serta disetubuhi selama satu minggu.
Setelah puas melancarkan nafsu bejatnya selama satu minggu, barulah Sahar membawa SI kembali ke suaminya JS.
“Pada saat itu (korban bertemu kembali dengan suaminya) terduga pelaku (Sahar) mengatakan kepada suami korban untuk tidak meninggalkan korban karena korban dalam keadaan hamil,” jelas Andi Reza.
Beruntung korban langsung melaporkan kejadian itu sehingga polisi langsung melakukan penyelidikan dan mengejar pelaku hingga ke Sulbar.
“Saat diintrogasi, pelaku (Sahar) mengakui perbuatannya telah memperkosa korban. Saat ini, pelaku dijebloskan ke sel tahanan guna menanti proses hukum untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya,” ucap Anri Reza menandaskan. (*)