PINRANG, MNC — Masih ingat kasus penganiayaan yang di alami seorang imam di mesjid Nurul Huda Kaballangan Pinrang Sulawesi Selatan ?. Yah kasus yang sempat viral di berbagai media ini tidak terasa telah memasuki sidang yang ke enam dan terakhir hari ini, Selasa 8 Desember 2020.
Terpantau, dalam persidangan terdakwa seorang ibu rumah tangga berinisial FA hadir dalam persidangan didampingi dua orang kuasa hukumnya Susianti dan Amiruddin. SH.
Iya benar, terdakwa dikenakan pasal 351 ayat 1 KHUP dan JPU nya menuntut pidana selama 9 bulan, tapi tadi hakim A.Nur Haswa. Tadi sudah putus dengan 4 bulan penjara sub 15 hari. Sebut Susianti.SH
Susanti menambahkan dalam Pembelaannya, sebagai Penasehat Hukum Terdakwa. Susianti bersama rekannya meminta putusan yang seadil- adilnya untuk terdakwa. Mengingat terdakwa melakukan perbuatan tersebut karena emosi mendengar kabar suaminya telah menikah lagi.
Selanjutnya terdakwa juga seorang ibu rumah tangga yang memiliki 5 orang anak yang masih membutuhkan bimbingan dan pengawasan dari Terdakwa. Serta Korban juga telah memaafkan perbuatan terdakwa”. Tutup Susianti.(MS MNC)