SIDRAP, MERPOS — Menyikapi kasus dugaan pemerkosaan yang melibatkan dua dosen, pihak Kampus Universitas Ichsan (Unisan) Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, akhirnya angkat bicara.
Rektor Unisan Sidrap, Dr. Darnawati mengatakan, sebelum masuk ke ranah hukum dan berproses di kepolisian, kasus tersebut sudah ditangani secara internal lingkungan akademik.
“Kami sudah melakukan pemanggilan dan mediasi, bahkan keluarga korban sempat datang. Tapi korban tetap memilih untuk melapor ke kepolisian,” kata Darnawati dalam konferensi pers, Kamis (24/4/2025).
Hanya saja, menurut dia, saat diklarifikasi, keterangan dari kedua belah pihak bertentangan. “Korban dan terduga pelaku sangat bertolak belakang,” ungkap Darnawati.
Disebutkannya, korban yang berinisial LI mengaku mengalami pemaksaan. Sementara terduga pelaku, MJ mengklaim jika hubungan tersebut terjadi atas dasar suka sama suka.
Pihak kampus pun akhirnya memutuskan untuk menonaktifkan keduanya dari aktivitas akademik sebagai bentuk penegakan disiplin dan menjaga netralitas institusi kampus selama proses hukum berjalan.
“Kalau nantinya terbukti bersalah, sanksi terberat adalah pemberhentian tidak dengan hormat,” tegas Darnawati didampingi Wakil Rektor III, Kurniawan dan Wakil Rektor IV Unisan Sidrap, Nur Rahmah Wahyudin.
Sebelumnya, Dosen Unisan Sidrap LI (41) melaporkan rekan sejawatnya berinisial MJ (36) di Markas Kepolisian Resor (Polres) setempat karena diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap dirinya.
Laporan LI tersebut telah teregister resmi di Sentra Pengaduan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Sidrap dengan Nomor LPB/202/IV/2025/SPKT/RES SIDRAP/POLDA SULSEL sejak 11 April 2025 lalu.
Sebagaimana laporannya di kepolisian, dosen Fakultas Ekonomi Unisan Sidrap ini menyebutkan jika kasus dugaan pencabulan tersebut terjadi di lingkungan kampus tempatnya mengajar pada 21 Februari 2025 lalu.
Kejadian ini bermula ketika LI pulang dari jogging sore di Stadion Ganggawa Sidrap. Tanpa ia sadari, MJ ternyata membuntutinya hingga ke mess kampus tersebut.
“Setelah mendekat, ia memeluk saya dari belakang, kemudian menyeret paksa masuk ke dalam kamar,” ujar LI saat mendatangi Polres Sidrap, Rabu (25/4/2025).
LI mengaku tidak langsung melapor ke pihak berwajib usai peristiwa berlangsung lantaran terduga pelaku melakukan intimidasi dan pengancaman terhadap dirinya. “Saya takut sekali waktu itu, apalagi dua minggu setelah kejadian, pelaku sempat mengancam lagi,” papar LI.
Ia mengaku baru berani melapor setelah mendapat dukungan dari keluarga, usai mengalami tekanan dan ancaman dari pelaku. “Berkat keluarga yang terus menyemangati, akhirnya saya berani melapor. Saya tidak tahan terus-terusan hidup dalam ketakutan,” ujar LI. IRJAS/DP






