SINJAI, MERPOS – Idealnya Kementerian ATR/BPN meluncurkan Dashboard 7 (Tujuh) layanan Prioritas sebagai salah satu tolok ukur kinerja pelayanan Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Indonesia.
Dengan demikian melalui Kantor Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Sinjai, terus berbenah demi suksesnya Program unggulan tersebut.
Kepala Badan Pertanahan Nasional ATR/BPN Sinjai, Agustini Pujiastuti mengajak masyarakat Nasional, aktif berkontribusi dan memberikan dukungan penuh agar program tersebut berjalan sesuai harapan bersama.
Hal demikian diungkapkan, Kepala Kantor ATR BPN Sinjai, Agustini Pujiastuti dalam wawancara MERPOSnews.com, di Kota Sinjai, Selasa13 Februari 2024.
Dijelaskan, Agustini Pujiastuti dengan gamblang 7 layanan Prioritas ATR BPN Sinjai, dimaksud yakni, 1. Pendaftaran SK Hak Atas Tanah, 2. Peralihan Hak Atas Tanah, 3. Perubahan Hak Atas Tanah, 4. Roya, 5. Pengecekan Sertifikat Hak Atas Tanah, dan 6. Penerbitan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah, serta 7. Penerbitan Sertifikat Hak Tanggungan.
Kendati pun, Agustini menjabat Kepala Kantor ATR/BPN Sinjai, pada 1 Juni 2023. Dimana pada saat itu (2023- red) pelayanan Publik BPN Sinjai memiliki ketertinggalan. Bahkan pada urutan ke 24, kategori terburuk (zona merah) se-Sulawesi Selatan.
Lantas, era kepemimpinan Agustini Pujiastuti, pelayanan BPN Sinjai menduduki urutan 5 besar kategori pelayanan Publik terbaik. Kini BPN Sinjai sudah berada pada urutan ke 4. Artinya, 5 besar pelayanan Publik (Zona hijau) se- Sulawesi Selatan,”kata Agustini kepada MERPOS, sambil memperhatikan data.
Kita berharap, sambung Agustini semua pihak berkontribusi dan membangun komunikasi yang baik dengan BPN Sinjai.
Juga mengungkap sejumlah pencapaian BPN Sinjai, sejak 2023 hingga Periode Februari 2024.
Tahun Anggaran 2023 Kantor Pertanahan Kabupaten Sinjai, memperoleh tugas dalam rangka Sertifikasi Program Strategis Nasional yaitu, pertama Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap sejumlah 4.471 bidang tersebar di 15 Desa dan Kelurahan di Wilayah Kabupaten Sinjai, dan Kedua Sertifikat Redistribusi Tanah Pertanian sejumlah 1000 bidang tanah tersebar di :
* Desa Kanrung Kec. Sinjai Tengah 450 bidang.
* Desa Biroro Kec.Sinjai Timur 200 bidang.
* Desa Biji Nangka Kecamatan Sinjai Borong, 250 bidang.
* Desa Bonto Sinala
Kecamatan Sinjai Borong 100 bidang.
3.Sertipikasi Tanah Lintas Sektor untuk Nelayan Tangkap dan Nelayan Budidaya bekerjasama dengan Dinas Perikanan Kabupaten Sinjai, sejumlah 127 bidang, terdiri dari Kelurahan Lappa Kecamatan Sinjai Utara 70 bidang, dan Kelurahan Samataring Kecamatan Sinjai Timur 30 bidang. Serta Desa Tongke Tongke Kecamatan Sinjai Timur 27 bidang.
Ia juga menambahkan bahwa sejauh ini pihaknya (ATR/BPN Sinjai-red) mensukseskan program prioritas dengan pelayanan bertajuk universal.
“Di Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sinjai juga terdapat pelayanan rutin untuk Sertifikat bidang tanah, milik masyarakat dan turut berkontribusi dalam penataan Asset Pemerintah Kabupaten Sinjai, Kepolisian Resort Sinjai, Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang, dan Sertifikat Tanah Sosial serta Keagamaan, yang tersebar di beberapa Wilayah Kecamatan di Kabupaten Sinjai,” ungkap Agustini Pujiastuti.
Sambung, Agustini Pujiastuti mengutarakan, pihaknya pun terus melakukan inovasi di Wilayah Kerja BPN Sinjai. Demikian inovasi dilakukan untuk memacu kenyamanan masyarakat, dan kinerja BPN Sinjai makin bersinar.
Ide berlian ini, kata Agustini Pujiastuti, kita juga berusaha mempercantik lingkungan kantor, bersolek agar pegawai kantor dan masyarakat pengguna layanan kantor pertanahan kabupaten sinjai merasa nyaman, dan diharapkan kinerja BPN lebih baik, “imbuhnya.
Sebelumnya Pencapaian Kinerja ATR/BPN Sinjai, tak hanya mendapatkan Apresiasi Penjabat (Pj) Bupati Sinjai, TR Fahsul Falah, namun sejumlah lembaga pun memberikan apresiasi.
“Ide kepala Kantor ATR BPN Sinjai, patut diapresiasi maupun kinerja pada pencapaian 7 layanan Prioritas, membawa dampak positif terhadap Masyarakat,”kata TR Fahsul Falah.
Demikian halnya apresiasi dimaksud, senada penilaian Pelayanan Publik dari Kantor Ombudsman perwakilan Sulawesi Selatan di Makasar.
Dimana BPN Sinjai, pada akhir 2023, sudah mendapatkan predikat Hijau dari Ombudsman RI.
Pada ajang penilaian Ombudsman RI terhadap capaian kinerja BPN Sinjai, ini bersamaan dengan penilaian Pelayanan Publik sejumlah kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkab Sinjai. Merposnews.com (13/2/2024) melansir ombudsman.go.id.
Lembaga Negara pengawas pelayanan publik Ombudsman RI merilis hasil Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2023 (Opini Pengawasan Penyelenggaraan Pelayanan Publik) terhadap 25 kementerian, 14 lembaga, 34 pemerintah provinsi, 98 pemerintah kota, dan 415 pemerintah kabupaten, dalam acara penganugerahan yang digelar pada Kamis (14/12/2023) di Hotel Aryaduta Jakarta Pusat.
Terdapat peningkatan jumlah penyelenggara layanan yang masuk zona hijau, atau memperoleh opini kualitas tertinggi dan tinggi di 2023 dibandingkan dengan 2022. Total jumlah entitas yang disurvei pada 2023 sebanyak 586, dari jumlah tersebut yang masuk zona hijau 414 (70,70%), zona kuning 133 (22,66%), dan zona merah 39 (6,64%). Sedangkan tahun 2022, jumlah entitas 586, jumlah yang masuk zona hijau sebanyak 272 (46,42%), zona kuning sebanyak 250 (42,66%), zona merah sebanyak 64 (10,92%).
Ketua Ombudsman RI, Mokhammad Najih mengatakan, meningkatnya jumlah Kementerian, Lembaga dan pemerintah daerah yang masuk ke dalam zona hijau dapat diartikan bahwa pemenuhan standar layanan, kompetensi penyelenggara dan pengelolaan pengaduan tahun 2023 lebih baik dari tahun 2022.
“Tentunya, kenaikan ini tidak terlepas dari komitmen dari para penyelenggara untuk selalu meningkatkan kualitas pelayanan publik. Serta keaktifan Ombudsman pusat maupun perwakilan dalam melakukan pendampingan terhadap penyelenggara layanan,” ujarnya.
Penilaian kepatuhan merupakan bentuk pengawasan penyelenggaraan pelayanan publik oleh Ombudsman RI, yang bertujuan untuk mendorong pencegahan maladministrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan publik. Selain itu, penilaian kepatuhan juga menjadi tolok ukur terhadap evaluasi dan penguatan pengawasan internal melalui atasan langsung. Penulis. Supriadi Buraerah/MERPOS