PINRANG, MNC. – Anggota Polsek Persiapan Paleteang yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Pers. Paleteang BRIPKA Cuncung, telah memergoki seorang laki laki melakukan tindak pidana Narkotika jenis sabu sabu, Jl. Tirta Sawitto, Selasa 5 Juni 2018, pukul 01.00.
Tersangka tersrbut teridentifikasi, Supriadi alias Appi bin Amir, 26 tahun, warga Jl. Tirta Sawitto, Kelurahan Macinnae, Kecamatan Paleteang saat ini diamankan di Mapolres Pinrang.
Penangkapan tersebut, bermula saat
Unit Reskrim Polsek Persiapan Paleteang menerima informasi dari masyarakat bahwa di rumah kost yg bertempat di Libukang, Kelurahan Macinnae, Kecamatan paleteang, seringkali digunakan transaksi narkotika jenis sabu sabu.
Unit reskrim Polsek Persiapan Paleteang langsung melakukan pemeriksaan di rumah kost tersebut.
Hasilnya, benar ditemukan
sabu sabu yg diselipkan di dinding tripleks.
Setelah menjalani pemeriksaan, tersangka Supriadi mengakui barang bukti tersebut adalah miliknya yang ia beli Rp 1.200.000.- Atas kejadian tersrbut, tersangka dan barang bukti
diserahkan ke Sat Resnarkoba Polres Pinrang untuk dilakukan pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.
