GOWA, MNC.- Syafriady Djaenab yang kini yang tersangkut hukum ketika ia masih menjadi Ketua Koalisi LSM Makar
sebagai terlapor, sebelum menjabat Ketua organisasi wartawan media Online, yang sedang bergulir di Polres Giwa, Jumat (13/07/18) secara resmi didampingi sedikitnya sepuluh orang Lawyer anggota Peradri.
Kesepuluh Pengacara dari Perhimpunan Advokad Republik Indonesia (Peradri) tersebut telah resmi mendapat kuasa hukum dari Syafriady Djaenab yang kini Ketua DPD JOIN Kabupaten Gowa.
Penunjukan kuasa hukum ini adalah merupakan realisasi MoU antara Peradri dengan Pengurus JOIN Sulsel saat kongres pertama di Makassar, Oktober 2017 yang lalu.
Ketua Wilayah JOIN Sulsel, Rifai Manangkasi, SH, MH menjelaskan, pendampingan hukum terhadap Syafriady Djaenaf dalam kapasitasnya sebagai anggota dan Ketua JOIN Gowa.
“Pendampingan hukum ini karena yang bersangkutan adalah anggota JOIN dan jangan diplesetkan apalagi dikaitkan dengan kasus yang disangkakan pada syafriady,” ujarnya.
Rifai berharap dukungan rekan seprofesi semoga kasus ini dapat segera selesai dan menemukan bentuk keadilan. “Kami mendukung upaya penyidik kasus ini dan juga menggaransi anggota saya akan kooperatif dalam proses hukum,” tambah Rifai.
Menjawab langkah-langkah apa yang akan dilakukan tim pengacara Peradri ke depan?. ” Hal itu merupakan persoalan tekhnis bukan domain saya” ujar Rifai. (mp/Ika).