PINRANG, MERPOS — Pihak berwenang diminta agar pelaku pelanggaran netralitas Aparatur Negeri Sipil (ASN) disanksi. Hal itu disampaikan Ketua LSM Kompak Pinrang, Muhammad Sinrang Rais, Sabtu (17/08/2024).
Muhammad Sinrang sangat menyayangkan tindakan pihak terkait, khususnya inspektorat, Bkpsdm dan Bawaslu Kabupaten Pinrang Sulawesi Selatan (Sulsel) yang tidak tegas menindaklanjuti pelanggaran Netralitas ASN (Aparatur Sipil Negara) jelang Pilkada.
“Harusnya ada sanksi yang diberikan kepada ASN yang melanggar Netralitas jelang Pilkada ini. Dan setelah saya konfirmasi ke Bawaslu, katanya masih menunggu putusan dari Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), namun hingga saat belum ada tindakan, harusnya diberikan pembinaan atau berupa sanksi lainnya,”tegasnya.
Menurut Muhammad Sinrang Rais, pelaku pelanggaran netralitas ASN, hingga saat ini baik saja, terkesan tidak ada masalah.
“Camat Paleteang, Tambero yang terindikasi terlibat politik praktis dengan mengintruksikan kepada prangkat Desa dan Kelurahan melalui pesan singkat dan viral dimedia sosial, harus segera diberi tindakan, agar tidak ada lagi ASN yang terlibat politik praktis,”ujarnya.
Hal senada juga disampaikan oleh Koordinator KPP, Andi Jay. Ia meminta Pejabat Bupati Pinrang untuk segera melakukan tindakan terhadap Camat Paleteang, Andi Tambero.
Menurutnya, Hal ini sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Tidak hanya itu, Peraturan Pemerintah Nomor 42 tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.
“Pejabat Bupati harusnya menindak ASN yang terlibat politik praktis, apalagi seorang pejabat. Tentu ini tidak boleh dibiarkan,” tegasnya.
Secara terpisah, Ketua Bawaslu Kabupaten Pinrang, Andi Fitriani Bakri mengatakan, jika pihaknya sudah menyerahkan berkas perkara Camat Paleteang ke KASN.”Sudah kami teruskan ke KASN,”singkatnya. RIS