SIDRAP, MNC – Polisi telah berhasil mengamankan pelaku tindak pidana penganiayaan yang tragis di Sidrap pada Rabu, 24 Januari 2024. Kejadian ini mengakibatkan kematian seorang pria bernama Andi Sumangalipu. Pelaku penganiayaan, yang diketahui bernama Asrul, berhasil ditangkap oleh pihak Polsek Dua Pitue setelah dilakukan pengejaran intensif.
Kronologis kejadian ini dimulai sekitar pukul 22.00 WITA, ketika korban sedang berkumpul dengan teman-temannya, termasuk Asrul, sambil mengonsumsi minuman keras. Namun, sebuah kesalahpahaman terjadi antara korban dan Asrul, yang akhirnya berujung pada penganiayaan menggunakan senjata tajam.
Korban segera dilarikan ke Puskesmas Dongi untuk mendapatkan perawatan medis. Namun, sayangnya nyawa korban tidak dapat diselamatkan dan pada pukul 03.00 WITA, korban dinyatakan meninggal dunia.
Jenazah korban kemudian dibawa ke rumah duka di Dusun IV Bulucenrana, Desa Bulucenrana, Kecamatan Pitu Riawa, Kabupaten Sidrap, pada pukul 03.20 WITA.
Korban mengalami luka tusukan pada bagian perut sebanyak satu kali, serta luka di bawah ketiak sebelah kiri sebanyak satu kali.
Kapolres Sidrap, melalui Kapolsek Dua Pitue, IPTU Bachri, menyampaikan bahwa pihaknya telah berhasil menangkap pelaku, Asrul. Kejadian ini telah menyisakan duka mendalam bagi keluarga korban.
“Dalam hal ini, saya mengimbau kepada masyarakat, terutama keluarga dan kerabat korban, untuk tetap tenang serta menghindari tindakan yang dapat memicu konflik lebih lanjut. Percayakan kepada kami untuk menyelesaikan kasus ini dengan seadil-adilnya dan menangkap pelaku secepat mungkin,” ujar IPTU Bachri.
Polisi juga melakukan pendekatan kepada keluarga korban untuk menghindari adanya aksi balas dendam. Mereka meminta agar tindak pidana tersebut diserahkan sepenuhnya ke pihak berwajib untuk ditangani sesuai hukum yang berlaku.
Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut oleh pihak kepolisian guna mengungkap motif dan detail lainnya terkait kejadian ini. Polisi berkomitmen untuk memberikan keadilan bagi korban dan keluarganya serta menegakkan hukum yang berlaku. (IRJAS-MNC)