PINRANG, MNC — Furqaan (31 th) dan Roni Padang (30 th) Dua orang warga parepare hanya bisa pasrah, tertangkap tangan oleh tim crime fighter unit Resmob Polres Pinrang saat melakukan aksinya di Kampunh.Bulu, Kelurahan Manarang. Kecamatan. Mat.Bulu. Pinrang. Jumat ,16 Nopember 2019. Kemarin.
Saat tertangkap petugas Furqaan dan Roni mengaku sebagai pihak ketiga dari PT Telkom telah melakukan pencurian kabel telkom sebanyak 5 kali di kab.pinrang bersama 4 orang rekanya dari kota Parepare dan Barru. masing masing. Ahmad Fauzi (19 th), Yunus alias Idham(46 th), Didi (31 th) dan Ardiyan Arif (26 th).
Kepada wartawan, Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara yang ditemui di sela kesibukannya mengatakan para pelaku bersama sejumlah barang bukti berupa ; beberapa meter kabel telkom, gergaji besi, kulit kabel, tangga, pisau serta mobil yang digunakan pelaku. kini sudah diamankan di makopolres Pinrang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Berdasar pelaporan korban PT. Telkom yang dilaporkan Ashari Rahman”. Paparnya.(ASWAR AZHAR/MNC)