PINRANG, MNC — Satresnarko polres Pinrang kembali berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba seberat lebih 1 Kg, Asal kampung Labantae Desa Kalimas Kabupaten Wakotobi, Sulawesi Utara.
Tersangka diamankan usai polisi mendapat informasi warga dan melakukan penyamaran sebagai pembeli. Hasilnya tim satresnarko polres Pinrang berhasil mengamankan pelaku di jalan jampu kelurahan maccorawalie, Sabtu 28 Maret sekira pukul 10 wita.
Kapolres Pinrang, AKBP Dwi Santoso dalam konfrensi pers mengatakan pelaku kini sudah diamankan di makopolres Pinrang dan selanjutnya diadakan pengembangan.
Pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat ayat 2 UU RI no.35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman paling singkat lima tahun penjara dan paling lama seumur hidup dan hukuman mati.(ASWAR AZHAR MNC)