PINRANG, MNC – Tim unit PPA Polres Pinrang kembali mengamankan terduga pelaku pencabulan anak dibawah bawah umur di Kecamatan Lembang Pinrang 10 Juni 2020.
Pelaku berinisial ZA (22 th) diciduk polisi setelah dilaporkan keluarga korban AA yang diketahui masih ada hubungan keluarga dengan pelaku.
Kasatreskrim polres Pinrang AKP Dharma Negara membenarkan, Iya pelaku sudah diamankan di Makopolres Pinrang setelah tim unit PPA melakukan penyidikan dan koordinasi dengan keluarga korban dan pelaku, Selanjutnya diadakan pemeriksaan oleh unit PPA. ujarnya.
Kronologis kejadian menurut AKP Dharma di bulan maret 2020 sekira pukul 16.00 wita tepatnya dirumah korban di Salimbongan, Desa Ulusaddang Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang dimana korban diajak bermain oleh pelaku di rumah kosong, namun korban menjerit sehinggga pelaku gagal menjalankan aksinya.
Dari hasil introgasi lanjut Dharma, pelaku mengakui perbuatannya dan motifnya pelaku ini sering menonton film porno di HPnya.(ASWAR AZHAR MNC)