PINRANG, MNC — Tim Resmob Satreskrim Polres Pinrang, Sulawesi-selatan, Kembali menangkap Dua orang pelaku pencurian dengan pemberatan, masing- masing; Rahmat (20 th) alias Mangkasae dan Herman(30th) alias EPos, Selasa 24 Desember 2019.
Rahmat ditangkap polisi dikompleks terminal Paleteang Jl Lasinrang Kecamatan Paleteang. berdasarkan pelaporan polisi no 52/VIIII/2018/Sulsel/SPKT/Res.Pinrang/Sek Persiapan Paleteang tgl 20 Agustus 2018 lalu.
Sementara Herman di amankan kediamannya di jl Sawitto Kelurahan Benteng Sawitto Kecamatan Paleteang saat polisi melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara menyebut kedua pelaku kini sudah diamankan bersama barang bukti berupa 1 unit Amplifier dan mixer dj dan laptop merk Asus 14 inci, layar monitor 21 inci dan satu buah tabung gas 3 kg. Yang selanjutnya diserahkan ke penyidik Polsek Paleteang guna proses penyidikan lebih lanjut. Paparnya. (ASWAR AZHAR/MNC)