PINRANG, MNC – Tim Crime-Fighters unit Resmob Sat Reskrim polres pinrang kembali mengamankan Abd Rauf (42th) terduga pelaku pengeroyokan yang terjadi di dusun Tansie Desa Paria Kecamatan Duampanua, Pinrang. jumat 16 Oktober 2020 pekan lalu.
Dalam peristiwa itu, korban H.Jahidin (48th) warga desa padakkalawa mengalami luka Goresan di beberapa bagian perutnya, luka goresan di lengan tangan kanannya, luka terbuka/ robek di bagian kepala.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara kepada media menyebut kronologis kejadian berawal saat korban berada di lokasi sawah (objek sengketa) sedang menimbang hasil panen di datangi pelaku Hj.Maragau dan Abd Rauf dan melakukan penganiayaan bersama sama.
Diinterogasi petugas, Abd. Rauf diketahui adalah penggarap sawah yang menjadi objek sengketa antara Hj Maragau dengan korban H.Jahidin. ” Iya benar. terduga pelaku diamankan di mako polres pinrang selanjutnya diserahkan kepada penyidik guna proses penyidikan lebih lanjut.” Ucap Dharma.(MS MNC)