PINRANG, MNC — Tim Resmob polres Pinrang kembali berhasil mengungkap kasus pencurian motor dan Hand Phone (HP) di wilayahnya.
Kamis, 29 Januari 2020, Tim Resmob Polres Pinrang dipimpin langsung Bripka Aris menangkap tiga orang residivis pelaku dan penadah pencurian motor dan HP di Kab.Pinrang Sulawesi-selatan.
Mereka yang ditangkap masing-masing, Agusalim (35 th) warga jalan gabus Kec.Watang Sawitto, Rida dan Amri dua orang warga Pajalele Desa Binanga Karaeng sebagai penadah.
Saat diinterogasi,.pelaku Agusalim tiba tiba oleng dan terjatuh serta mengalami sesak nafas lalu tak sadarkan diri.
Melihat kejadian itu, tim Resmob polres Pinrang selanjutnya membawa langsung Agusalim ke RSU Lasinrang Pinrang untuk mendapatkan perawatan medis, namun tiba di Rumah Sakit. pelaku/korban dinyatakan meninggal dunia.
Hasil keterangan dokter menyebut dari hasil tes urine, pelaku positif mengandung zat amphetamine (sabu sabu) dan diduga kuat meninggal karena kelelahan.
Kasat Reskrim Polres.Pinrang membenarkan” Iya kami sudah menghubungi keluarga korban, melakukan pendekatan, melengkapi penyidikan dan melakukan pemeriksaan kepada dua orang saksi sekaligus penadah barang curian serta mengumpulkan barang bukti dan melaporkan ke pimpinan ujarnya.(ASWAR AZHAR/MNC)