PINRANG, MNC — Satu lagi keberhasilan Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang dalam mengungkap kasus Penipuan dan Penggelapan di wilayahnya.
Berkolaborasi dengan Kepolisian Polda Kaltim, Unit Resmob Satreskrim Polres Pinrang dipimpim langsung Kasat Reskrim AKP Dharma Negara didampingi kanit Resmob Bripka Aris, berhasil mengamankan Muh.Ayub Anshari, (27 th), pelaku penipuan dan Penggelapan yang terjadi di kantor Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mitra Sejati Cabang Pinrang, Jl Sultan Hasanuddin Jumat, 6 Januari 2017 lalu.
Pelaku Ayub Ansahari, diamankan polisi di Hotel Nuansa Indah, Jl Jend, Sudirman, Kota Balikpapan Provinsi Kalimantan timur, Sabtu 21 Desember 2019.
Kronologis penangkapan dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP, Dharma Negara bersama jajarannya berencana ke Kelurahan Batu, Kecamatan Tanjung Pinang Propinsi Kepulauan Riau, tempat dimana terduga pelaku berada. Namun Setelah tim Resmob Polres Pinrang tiba di bandara Sukarno Hatta, Polisi memperoleh informasi jika terduga pelaku berangkat ke kota Balikpapan, Kalimantan Timur.
Selanjutnya, Tim Resmob polres Pinrang melakukan koordinasi dengan Resmob Polda Kaltim terkait keberadaan Pelaku yang sedang berada di kota Balikpapan.
Diback up Tim Resmob Polda Kaltim, Sekitar pukul 22,10 wita, tim berhasil mengamankan pelaku di hotel jalan Jend Sudirman Balikpapan.
Hal itu dibenarkan Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara saat dikonfirmasi wartawan melalui via selulernya. ” Iya benar pelaku sudah kita amankan dan mengakui perbuatannya telah melakukan Penipuan dan Penggelapan dengan cara mencairkan uang atas nama nasabah yang dilakukan seorang diri menggunakan rekening nasabah, tapi dana yang dicairkan tersebut tidak diserahkan ke nasabah” ujarnya.
Selain itu, kata perwira tiga balok dipundak ini, Polisi masih melakukan pengembangan terhadap pegawai koperasi dan nasabah yang lain karena saat itu, pelaku merupakan Manajer dalam Koperasi. Tutupnya.(ASWAR AZHAR/MNC)