ENREKANG, MNC – Satuan Res Narkoba Polres Enrekang, mengamankan seorang mantan pejabat publik di kediamannya karena terbukti memiliki Shabu, pada Rabu (19/2/2020)
Berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa, di kediaman terduga berinisial D (55) alamat jalan Gotong Royong No 01 Belajen, Kelurahan Kambiolangi, Kecamatan Alla, Kabupaten Enrekang di curigai sering menggunakan Narkoba.
Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH mengatakan, setelah mendengar laporan kemudian personil Sat Narkoba Polres Enrekang melakukan pengintaian disekitar rumah terduga.
Lebih lanjut, Selama dua jam pengintaian. Akhirnya terduga terlihat sedang masuk ke rumah, sehingga tim bergerak cepat untuk melakukan penggrebekan.
“Pada saat penggrebekan, terduga tidak dapat mengelak. Karena di kamar terduga kami dapati barang bukti 1 buah pireks kaca yang berisi Narkotika jenis Shabu.
Dari interogasi awal terduga mengakui bahwa, sudah menggunakan Shabu dan sisanya masih ada di dalam pireks kaca, ungkap AKP Ridwan, SH.
Tersangka beserta barang bukti kini di amankan di Mapolres Enrekang. Guna pemeriksaan lebih lanjut.
(BAHRI LAYYA/MNC)