• Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Minggu, 3 Mei, 2026
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tidak ditemukan
View All Result
Merposnews.com - Merajut Persatuan, Berita Terkini, Berita Terbaru, Internasional, Nasional, Regional, Sidrap, pinrang, Parepare, Enrekang, Makassar, Wajo, Pemkab,
Home Pemkab Sidrap

Masa Penghapusan Denda PBB-P2 di Sidrap Diperpanjang hingga 15 September 2024

Irwan by Irwan
3 September 2024
- Pemkab Sidrap
0
A A
8
Bagikan
21
Melihat
PostingBagikanTwit

SIDRAP, MERPOS — Pemerintah Kabupaten Sidrap memperpanjang program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Program yang sedianya berakhir pengujung Agustus lalu, kini diperpanjang hingga 15 September 2024.

Pelaksana Harian Sekda (Plh) Sidrap H. Andi Bahari Parawansa mengungkap, kebijakan ini bertujuan meringankan beban masyarakat sekaligus upaya pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan pajak dan mengoptimalkan penerimaan daerah.

Ia pun mengajak wajib pajak untuk memanfaatkan sisa waktu melunasi tunggakan PBB-P2 mereka tanpa dikenakan denda.

BacaJuga

Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah

Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026

Sekda Sidrap Dalami Kapasitas Kandidat pada Tahap Wawancara Selter JPT Pratama

Bupati Sidrap Terima KPPG Kendari, Dorong SPPG Capai Level Terbaik

“Kami berharap perpanjangan program ini dapat memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat. Ini adalah kesempatan bagi mereka yang mungkin masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk melunasi kewajiban tanpa beban denda,” lontarnya, Selasa (3/9/2024).

Sementara Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sidrap, Jemmi Harun menjelaskan, kebijakan itu diambil setelah melihat tingginya animo warga memanfaatkan program penghapusan denda PBB-P2 selama bulan Agustus.

“Kami menyadari masih banyak warga yang belum sempat memanfaatkan program ini karena berbagai keterbatasan. Oleh karena itu, kami memutuskan untuk memperpanjang masa berlaku program penghapusan denda hingga pertengahan September,” jelasnya.

Lebih jauh, Jemmi mengungkapkan, perpanjangan penghapusan denda PBB-P2 ini diberikan sebagai upaya pemerintah untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajak mereka tanpa harus membayar denda keterlambatan.

“Kami berharap perpanjangan program ini dapat memberikan manfaat lebih luas kepada masyarakat. Ini adalah kesempatan bagi mereka yang mungkin masih memiliki tunggakan PBB-P2 untuk melunasi kewajiban tanpa beban denda,” harap Jemmi Harun.

Dengan adanya program ini, kata dia, dapat tercipta peningkatan kesadaran pajak di kalangan masyarakat, serta memperkuat pendapatan asli daerah (PAD) yang akan digunakan untuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan publik di Kabupaten Sidrap.

  Sidrap Bikin Bangga, Raih Penghargaan Nasional di CNBC Indonesia Awards 2025

Jemmi Harun selanjutnya mengungkap, Bapenda Sidrap saat ini terus berinovasi memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memenuhi kewajiban perpajakan dengan memperluas jaringan kanal pembayaran PBB-P2 yang tersedia.

“Salah satunya melalui apikasi shopee pay. Caranya, pertama instal aplikasi shopee, selanjutnya pilih produk layanan pulsa dan tagihan, lalu pilih PBB, berikutnya pilih wilayah Kabupaten Sidenreng Rappang, lalu masukkan tahun pajak dan nomor objek pajak (NOP), terakhir masukkan nomor pin shopee hingga transaksi berhasil,” urainya.

Selain melalui shopee, lanjutnya, pembayaran dapat melalui berbagai kanal pembayaran digital lainnya seperti layanan online QRIS, media e-commerce melalui Gopay, tokopedia, Link Aja, Livin Mandiri, Pos poy, Indomaret serta loket-loket pembayaran resmi yang tersebar di seluruh UPT Kecamatan.

“Dengan adanya program ini, kami juga berharap peran serta seluruh perangkat daerah dalam menyosialisasikan program ini kepada masyarakat,” tutur Jemmi Harun.

Ditambahnya, masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut mengenai prosedur dan syarat program, masyarakat dapat menghubungi atau datang langsung ke kantor Bapenda Sidrap. IRJAS/DP

Tagar: Pemkab Sidrap
Bagikan3KirimTweet2

Berita Terkait

Visi Besar dari Wisuda Tahfidz Darul Islamiyah: Mencetak Generasi Qurani yang Berakhlak Mulia

Visi Besar dari Wisuda Tahfidz Darul Islamiyah: Mencetak Generasi Qurani yang Berakhlak Mulia

30 April 2026
4
Pemkab Sidrap Jajaki Kerjasama Energi Terbarukan dengan Solar Karya Energy

Pemkab Sidrap Jajaki Kerjasama Energi Terbarukan dengan Solar Karya Energy

30 April 2026
7
Sekda Sidrap Pantau Seleksi Terbuka JPTP, Turut Dihadiri Ketua DPRD

Sekda Sidrap Pantau Seleksi Terbuka JPTP, Turut Dihadiri Ketua DPRD

29 April 2026
7
Dukung Swasembada Pangan dan Kondusivitas, Sekda Sidrap Sampaikan Aspirasi Penataan HGU di Rakor Pencegahan Korupsi

Dukung Swasembada Pangan dan Kondusivitas, Sekda Sidrap Sampaikan Aspirasi Penataan HGU di Rakor Pencegahan Korupsi

29 April 2026
6
Pererat Sinergi, Bupati Sidrap Sambut Kunjungan Silaturahmi Kepala KPP Pratama Parepare

Pererat Sinergi, Bupati Sidrap Sambut Kunjungan Silaturahmi Kepala KPP Pratama Parepare

28 April 2026
8
Empat Inovasi Digital Diluncurkan, UKPBJ Sidrap Percepat Proses Pengadaan

Empat Inovasi Digital Diluncurkan, UKPBJ Sidrap Percepat Proses Pengadaan

27 April 2026
8

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Service panggil

Berita Terbaru

  • Bukan Sekadar Silaturahmi, Taufan Pawe Dorong Anak Purnawirawan Jadi Perpanjangan Tangan Rakyat
  • Tanpa Sekat dan Jabatan, Anak Kolong Parepare Pererat Silaturahmi Lewat Forsat
  • Pesan Wabup Nurkanaah untuk Wisudawan UT: Berikan Kontribusi Terbaik bagi Daerah
  • Sekretaris Kwarcab Sidrap Buka Musyawarah Ranting Baranti 2026

Kategori Berita

  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa
Tentang Kami | Redaksi
Kode Etik Internal | Pedoman Pemberitaan Media Siber
Edisi MERPOS | Karir
  • Tentang Kami
  • Redaksi
  • Kode Etik Internal
  • Pedoman Pemberitaan Media Siber
  • Edisi MERPOS
  • Karir

© 2023 Merposnews.com

Tidak ditemukan
View All Result
  • Beranda
  • Daerah
    • Pemkab Sidrap
    • Pemkab Soppeng
    • Pemkab Barru
    • Pemkot Parepare
  • Peristiwa
    • Regional
    • Nasional
    • Mancanegara
  • Gaya Hidup
    • OSIS & Mahasiswa
    • Pramuka
    • Religi
    • Hajatan & Ultah
    • Pendidikan
    • Kesehatan
  • Organisasi & Institusi
    • Pers
    • TNI & Polri
    • Ormas & Komunitas
  • Hukum & Kriminal
  • Partai Politik
    • Legislatif
    • Pemilu Dan Pilkada
    • Bawaslu & KPU
  • Ekonomi Dan Bisnis
  • Advertorial
    • Seni Budaya
    • Hiburan
    • Pariwisata
  • Olahraga
  • Otomotif
  • Profil
  • Opini
  • Foto News
  • Sorot & Kontrol
  • Belasungkawa

© 2023 Merposnews.com

Selamat Datang Kembali!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In