SIDRAP, MERPOS — Bagi para tamu yang ingin menemui pejabat di Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap, Sulawesi Selatan, harus mengikuti instruksi dan sejumlah persyaratan serta aturan birokrasinya.
Ketika memasuki area Kantor Kejari yang terletak di bilangan Jalan Jenderal Sudirman Pangkajene, Maritengngae, Sidrap, tamu akan ditanya oleh petugas di Pos Penjagaan dengan pertanyaan: ‘mau ketemu siapa? ‘
Usai itu, tamu yang menggunakan mobil atau sepeda motor akan diminta untuk memarkir kendaraannya di parkiran. Untuk mobil di halaman upacara, sedangkan sepeda motor di belakang pos jaga.
Memasuki gedung Kejari, tamu wajib melapor kepada petugas di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Di sini, tamu butuh waktu relatif lama menunggu untuk bertemu pejabat kejaksaan yang dituju.
Karena, biasanya, tamu tidak akan langsung dipersilakan masuk. Setelah bertanya sampai sedetail-detailnya maksud dan tujuan tamu untuk menemui pejabat tersebut, petugas PTSP baru akan masuk ke dalam untuk menghubungi pejabat kejaksaan yang dimaksud.
Beberapa waktu kemudian, petugas PTSP akan kembali menemui tamu di ruang tunggu dan menyampaikan apakah pejabat kejaksaan tersebut ada atau tidak.
Kalau pun ada, pejabatnya belum tentu bisa langsung ditemui. Tergantung dari kesempatan pejabat yang bersangkutan, apakah bersedia menerima tamu tersebut atau tidak.
Jika tamu beruntung, ia akan dipersilakan masuk ruangan pejabat melalui pintu digital yang menggunakan password rahasia (hanya orang kejaksaan yang tahu) untuk melewatinya.
Satu lagi, sebelum diperbolehkan masuk menemui pejabat kejaksaan, tamu dari kalangan mana pun, termasuk aktivis Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan praktisi pers, wajib menyimpan handphone (HP) miliknya di loker yang tersedia di ruang depan meja petugas PTSP alias tidak boleh membawa HP menemui pejabat tersebut. (*)