BARRU, MERPOS – Puluhan korban perjalanan PT. Al – Hijrah Nurul Jannah, melakukan aksi demo, di Kantor Kejaksaan Negeri Barru, jalan Sultan Hasanuddin, Kecamatan Barru, pada Rabu (19/2/2025).
Korban Jamaah berkisar 41 orang dalam pemberangkatan beribadah ke Tanah Suci/Arab Saudi. Melakukan aksi, karena tak menerima tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu ringan kepada korban.
“Mestinya Terdakwa di tuntut hukuman dari setengah dari Pasal yang disangkakan, yakni dari Pasal 378 dengan ancaman 4 tahun hukuman penjara, dan denda sebanyak 500 juta,”terang korban Jamaah Haji Plus.
Sedangkan pembacaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terlalu rendah dari pasal yang bisa menjeratnya, sehingga para korban melakukan tuntutan aksi damai di depan kantor Kejaksaan Barru.
Selanjutnya, Koordinator H.Ruslan mengatakan bahwa aksi damai, untuk menuntut keadilan kepada Kejaksaan Negeri Barru.
“Kami korban Jamaah Umrah dari PT Al Hijrah, merasa tidak adil karena tuntutan terlalu ringan kepada pemilik trevel umrah,” protes H.Ruslan.
Kenapa tuntutannya terlalu ringan, ini tidak adil kepada para Jamaah, tidak ada rasa keadilan bagi kita semua.
“Saya mohon kepada Kejaksaan Negeri Barru, agar memberikan rasa keadilan kepada kami semua yang korban yang kecewa, ” lontarnya.
Sementara pihak JPU Kejaksaan Negeri Barru A. Sudirman, SH kepada awak media bahwa, tuntutan itu dikuatkan atas adanya kesepakatan damai dari pihak penggugat, dengan terdakwa yang dilampirkan saat proses sidang di Pengadilan Negeri (PN) Barru.
“Kita menuggu putusan Majelis Hakim, kadang terjadi kurang dari tuntutan, bisa sesuai tuntutan, mungkin juga diatas tuntutan, ini masih proses bagaimana putusan nantinya,” jelas A.Sudirman.
(ANDI AGUS GENGKENG)