PAREPARE, MNC — Pimpinan UD Akbar, M. Akbar yang beralamat di Jalan Jenderal Muhammad Yusuf,
Kelurahan Lompoe, Kecamatan Bacukiki, Kota Parepare, Sulawesi Selatan mengeluhkan keterlambatan pembayaran barang matetial dari pihak SD Negeri 31 Parepare (Padaelo).
Padahal, barang-barang untuk pekerjaan pembangunan di sekolah tersebut, dipasok pihak UD Akbar pada 2018 lalu. “Sampai sekarang belum terbayar. Ada nota pengambilan barangnya, mengenai pertanggung jawabannya barangkali hanya rekayasa. Ini buktinya,” ujar Akbar, Rabu (22/1/2020).
Menurutnya, total pengambilan barang SDN 31 Parepare yang belum terbayar sebesar Rp 22,5 juta.
“Penanggungjawabnya Pak Munir Malik. Dia datang kemari, mengatakan berikan saja material. Saya ini PPK-nya,” lontar Akbar.
PPK Dinas Pendidikan Parepare Munir Malik yang dihubungi mengatakan, ia sudah menyampaikan kepada Ketua P2S Sekolah Dasar 31 Negeri Parepare, Arsyal untuk menyelesaikan tunggakan tersebut.
“Kita sudah sampaikan ke Pak Arsyal selaku Ketua P2S untuk menyelesaikan masalah pembayaran di Toko Akbar ini,” tutur Munir Malik.
Sementara, Ketua P2S SD Negeri 31 Parepare, Arsyal mengklaim telah menyerahkan hal ini ke pelaksana tehnis di Sekolah itu. “Kami sudah sampaikan untuk diselesaikan,” ujarnya.
Inspektorat Parepare, Abdul Majid yang disampaikan persoalan ini meminta pihak UD Akbar menyurat.
“Silakan menyurat ke kami, baru kami sikapi dan lakukan tindakan,” pesannya.
(ANDI WALINONO PANGERANG/S.FAHRI)