PINRANG, MNC – Tim Resmob Polres Pinrang berhasil mengamankan resedivis pelaku curanmor yang meresahkan warga Dusun Katteong Desa Samaenre Kecamatan Mattiro Sompe Kabupaten Pinrang, 11 Oktober 2020.
Kronologis pengungkapan resedivis curanmor berawal saat pelaku Ruslan Alias Lande warga desa padakkalawa ini bermaksud menjual motor (barang curiannya) di Baranti Kabupaten Sidrap.
Saat hendak transaksi jual beli motor curiannya, tim Resmob Polres Pinrang langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku untuk menunjukkan TKP.
Tiba di TKP, Pelaku memberontak bahkan menyerang petugas dan melarikan diri dari tangan petugas.
Melihat pelaku melarikan diri, petugas pun langsung memberikan tembakan peringatan ke udara dan tidak digubris pelaku. Melihat pelaku tidak merespon, Petugas pun menembak tepat mengenai betis kaki kanan pelaku dan jatuh tersungkur ke tanah. Selanjutnya pelaku diantar petugas ke Rumah Sakit untuk mendapat perawatan medis.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara membenarkan Iya pelaku sudah mengakui perbuatannya. Dalam menjalankan aksinya, Pelaku ini diantar oleh anaknya bernama Ancha yang kini telah kami amankan bersama barang bukti.
Ruslan atau Lande ini sudah enam kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Lima kali di Pinrang dan satu kali di Barru. Paparnya.(MS MNC)