PINRANG, MNC — Sepandai pandai tupai melompat, pasti jua jatuh ke tanah. Pepatah lama ini seperti yang dilakukan Ruslan alias Cullang, 34 tahun, warga Salukalobe, Kelurahan Tadokkong, Kec.Lembang Pinrang Sulawesi-Selatan.
Ruslan alias Cullang, Pria pengangguran terduga pelaku pencurian dan pemberatan di rumah Firdaus warga kampung tuppu, Kelurahan Tadokkong. Meski sempat meloloskan diri dari kejaran petugas di Kampung Salopi Desa Binanga Karaeng Lembang dan menjadi DPO selama dua tahun.
Cullang akhirnya tak berkutik dihadapan polisi, meskipun berupaya melawan petugas dengan sebilah badik dan parang panjang, saat hendak di amankan Polisi di Kampung Bungi, Desa Bungi Kecamatan Duampanua Pinrang. 28 Februari 2020.
Penangkapan DPO Cullang berawal saat polisi menerima informasi tentang keberadaan pelaku bersama rekannya Imran di salah satu rumah panggung di desa Bungi sedang asyik pesta sabu.
Selanjutnya, Petugas bergerak ke TKP dan mengepung rumah dan meminta pelaku membuka pintu rumah. Namun tidak digubris melainkan Cullang dan rekannya bersiaga memegang senjata tajam berupa parang, kapak dan badik membuat polisi terpaksa menghubungi Ka.SPKT untuk menggerakkan unit patmor Sat Sabhara dan Polsek Duampanua sebagai penguatan personil.
Selanjutnya, mendapat penguatan personil, Polisi kemudian meminta pelaku meletakkan senjata tajam dan menyerahkan diri. Tapi pelaku justru menyerang polisi dengan siraman air panas dan , badik dan kapak. Membuat polisi melepaskan tiga kali tembakan peringatan dan tembakan terukur yang tepat mengenai betis kaki kiri dan kanan pelaku. Usai di lumpuhkan Cullang di bawa ke rumah sakit untuk mendapatkan perawatan medis dan rekannya diamankan di Mako polres Pinrang.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara membenarkan pelaku kini sudah diamankan bersama barang bukti berupa badik dan parang panjang serta kapak. Dan 3 sachet bening Cristal sabu dan HP. Paparnya.(ASWAR AZHAR MNC)