MAKASSAR, MNC – Mimbar Masjid Raya Makassar dibakar oleh orang tak dikenal (OTK). Ada apa, ya? Peristiwa pembakaran masjid terbesar kedua di Makassar setelah Masjid Al Markas Al Islami itu, terjadi, Sabtu, (25/9/2921), sekira pukul 01.30 Wita dinihari.
OTK tersebut melakukannya sendiri dan saat beraksi menggunakan penutup wajah. Merespon kejadian itu, pihak security masjid sempat melakukan pengejaran, namun pelaku berhasil melarikan diri. Demikian diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Witnu Urip Laksana, S.I.K, MM, Sabtu, (25/9/2021), seperti dilansir di laman resmi Polrestabesmakassar.com.
Beruntung yang terbakar hanya bagian belakang dan bagian depannya masoh utuh. Namun dari kasus yang sempat mengejutkan ini, polisi kemudian melakukan olah TKP (Tempat Kejadian Perkara) dan mengejar pelaku. Bahkan, petugas juga cukup tanggap memeriksa sejumlah saksi dan mengantongi hasil rekaman CCTV di area lokasi kejadian.
Sebagaiamana diketahui khlayak bahwa masjid yang lebih tua dan bersejarah sebagai pusat aktivitas umat di Kota Makassar ini, terletak di Kecamatan Bontoala Kota Makassar. Tepatnya, kalau kita melintas di Jl Masjid Raya ke arah Timur, Masjid Raya terlihat di sisi kiri persimpangan Jl Majid Raya – Jl Andalas dan Jl Veteran.
Tersanbka Diancam di atas 5 Tahun Penjara
Tersangka KB yang diringkus (Foto : Istimewa).
Kesigapan petugas kepolisian dibuktikan. Hanya sekira lebih kurang 12 jam kemudian, tersangka pelaku berhasil diringkus. Jelasnya, pelaku berinisial KB (22 tahun), ditangkap di Jl Tinumbu, Makassar, tak jauh dari lokasi Masjid Raya.
Usai penangkapan pelaku, Kapolrestabes Makassar, Witnu Urip Laksana dalam jumpa pers di Mako Polrestabes Makassar, Sabtu, (25/9/2021), mengungkapkan motif kasus ini. Kapolrestabes antaralain menuturkan, pelaku berinisial KB mengaku melakukan pembakaran mimbar masjid itu lantaran sakit hati kepada security dan pengurus masjid karena sering ditegur saat tidur di masjid.
Kapolrestabes, mantan Direktur Intelkam Polda Sulsel ini, pelaku merupakan warga sekitar Masjid Raya yang selama ini memang kerap datang beristirahat di masjid dan tidur di pelataran masjid. Kemungkinan security menganggap tidak nyaman dengan kehadiran pelaku sebab bisa mengganggu jamaah yang sedang beribadah,. “Sakit hati kepada pengurus masjid yang mana setiap datang ke masjid untuk istirahat dan tidur, selalu dilarang pegurus masjid maupum pihak sekurity,” tutur Witnu Urip Laksana.
Kapolrestabes juga menyebutkan bahwa pelaku KB telah ditetapkan menjadi tersangka dan langsung ditahan di Rutan Polrestabes Makassar. Tersangka KB dijerat dengan Pasal 187 ayat 1 dan ayat 2 KUHPidana. ” Intinya yaitu, perbuatan sengaja membakar dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara,” jelas Kapolrestabes Makassar. (ABDUL).
Tampang pelaku yang bakar Mimbar Masjid Raya Makassar. (Foto : Ist)