LUWU, MERPOS – Musyawarah Desa (Musdes) Pembahasan Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJMdes) tahun 2022-2030 Desa Papakaju, Kecamatan Suli, Luwu, Selasa (23/9/2025).
Adapun Musyawarah merupakan petunjuk dari Dinas Pemerintahan Desa (DPMD) Kabupaten Luwu, mengintruksikan kepada seluruh kepala Desa melaksanakan kegiatan disetiap Pemdes.
Kepala Desa Papakaju H. Muh. Tahir Hakim, S.AN memimpin Musyawarah Desa untuk menyampaikan beberapa hal berkaitan dengan adanya perubahan RPJMdes Tahun Anggaran tersebut, pada peserta Musdes.
Camat Suli, Agus Salim menyampaikan bahwa tiga agenda pembahasan perubahan Anggaran Dana Desa, dan itu harus di Musyawarahkan secara mufakat bersama warga. Dan terkait masa jabatan Kepala Desa yang semula 6 tahun menjadi 8 tahun, ujarnya.
Dikatakan, BUMdes kegiatan anggaran lebih banyak ke program Ketahanan Pangan bersikap 20%, untuk masyarakat terkait regulasi Pemerintah Pusat, sebut Agus Salim.
Tentang pajak sementara di Kabupaten Luwu tidak menaikkan nilai pajak tahun 2025, menunggu perbaikan data yang ada di Kementerian Keuangan RI.
Babinsa Koramil 1403/02 Suli Peltu Nurhadi menyangkut keamanan lingkungan kampung, agar tercipta kondisi yang aman. Terkait Musdes, agar bisa dimusyawarah untuk menghasilkan mufakat. Serta Poskamling agar setiap dusun yang ada di Desa Papakaju, guna kondisi aman, harap Babinsa Desa Papakaju. (Penulis : Okto)












