SIDRAP, MNC –– Komandan Komando Distrik Militer (Kodim) 1420/Sidtap, Letkol Inf JP Situmorang menegaskan, semua Orang Dalam Pemantauan (ODP) Covid-19 yang pernah dikarantina di rumah susun (rusun) milik Pemkab Sidrap, wajib melakukan isolasi mandiri selama 14 hari di rumah masing-masing.
“Hal itu sesuai dengan pernyataan mereka sebelum dipulangkan atas permintaan sendiri. Kalau ada yang berkeliaran di luar rumah, saya akan tangkap dan kembali mengisolasinya. Jadi tolong disiplin menjalankan aturan ini,” lontar Situmorang dalam keterangannya, Selasa (7/4/2020).
Disebutkannya, pihaknya akan mengawasi gerak-gerik para ODP ini baik yang pernah disolasi di rusun maupun yang dipulangkan dari rumah sakit Arifin Nu’mang Rappang Sidrap. “Begitu pula dengan para pendatang, kami akan melakukan pengawasan ketat. Ini untuk memutus mata rantai penyebaran virus korona yang tengah mewabah,” ujar Situmorang.
Berdasarkan data yang diperoleh dari Pusat Data dan Informasi Penanganan Covid-19 Kabupaten Sidrap, Senin malam (6/4/2020), jumlah ODP dari klaster umrah yang pernah dikarantina di Rusun Pemkab Sidrap di Kelurahan Batulappa, Kecamatan Watangpulu sebanyak 77 orang.
“Sebanyak 68 atau sekira 88 persen di antaranya masih dalam proses pemantauan. Sedangkan 9 orang lainnya atau 12 persen telah selesai dipantau,” kata Juru Bicara Tim Penanganan Covid-19 Sidrap, Ishak Kenre.
Sementara, paparnya, 16 Pasien Dalam Pengawasan (PDP) yang sebelumnya dirawat di RS Arifin Nu’mang Rappang, kini tinggal 2 orang yang belum keluar hasil swabnya.
Begitu pula yang dinyatakan positif mengidap Covid-19 sebanyak 7 orang, Senin kemarin juga masih menjalani perawatan intensif di rumah sakit tersebut.
“Jadi, total positif korona di Sidrap sebanyak 10 orang, 2 di antaranya telah sembuh dan 1 sementara dirawat di Makassar dan 7 lainnya di RS Arifin Nu’mang,” jelas Ishak Kenre. ARYANDA