PINRANG, MNC. – Setelah melakukan kajian mendalam dan klarifikasi berbagai pihak, akhirnya Panwaslu Pinrang menyatakan tindakan Paslon Bersalam bagi-bagi Sarung, bukan merupakan pelanggaran.
Sebelumnya, Panwaslu atas nama MuhammadA� Sakir, SF. S. Pd melaporkan temuannya tentang dugaan tindak pidana pemilihan dengan cara membagi bagikan materi berupa sarung kepada peserta kampanye, di Kelurahan Langnga, Kecamatan Mattirosompe, Minggu 29 April 2018.
Terlapor dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Pinrang masing-masing; Ir. H. Abdullah Latif, M. Si, MM, H. Usman Marham dan Vebryan Sa’ad Putra, tim pemenangan Paslon Bersalam dari Partai Hanura, (3/5/18).
Atas temuan tersebut, PanwasluA� Kabupaten yang diketuai Ruslan meneliti, memeriksa beberapa saksi. Termasuk meminta keterangan dari Komisioner KPU Devisi Hukum Alansyah, SH. Lalu Panwas meningkatkan ke Sentra Gakumdu ( Gabungan Penegakan Hukum Terpadu) yang beranggotakan Panwaslu, unsur Kepolisuan dan unsur Kejaksaan untuk pembahasan lebih cermat sebelum mengeluarkan rekomendasi.
Gakumdu menemukan fakta bahwa pada tanggal 14 Februari 2018, KPU telah mengadakan rapat koordinasi penetapan pembatasan pengeluaran dana kampanye bersama LO dari tiga Paslon (sebelum Paslon Berkah ditetapkan).
Hasil pertemuan tersebut disepakati bahwa sarung termasuk bahan kampanye berupa pakaian. Dan keterangan tersebut dikuatkan dalam bentuk Berita Acara Klarifikasi terhadap Koordinator Divisi Hukum, Alamsyah, SH dan Koordinator Tehnis Drs. Bakhtiar Rombong, M. Si.
Bahwa sarung di bawah harga Rp. 25.000, boleh dibagikan Paslon kepada peserta kampanye karena sarung adalah pakaian yang dikategorikan sebagai bahan kampanye. Untuk membuktikan bahwa sarung yang dibagikan Paslon nomor urut 1 Latif-Usman (Bersalam) tidak melebihi harga Rp. 25.000, maka Panwaslu mengambil nota pembeliannya untuk konfirmasi langsung ke Toko 16 (Enam belas) Makassar. Hadilbya, harga sarung tersebut benar di bawah Rp. 25.000.
Berdasar fakta dan data tersebut, maka Gakumdu Kabupaten Pinrang yang terdiri atas; Panwaslu, unsur Kepolisian dan unsur Kejaksaan menyatakan dugaan perbuatan Paslon no. urut 1, bukan merupakan perbuatan pidana sebagaimana dimaksud pasal 187 A jonto pasal 73 ayat (3) dan (4) UU no. 10 tahun 2016 tentang perubahan keduaA� atas UU no. 1 tahun 2015 tentang penetapan perarutaran pengganti UU no. 1 tahun 2014.
Untuk itu, temuan dengan nomor; 08/TM/PB/Kab/27.14/V/2018 tertanggal 03 Mei 2018, tidak direkomendasikan untuk ditindak lanjuti ke tahap penyidikan.(Aswar Azhar/Ika).