SIDRAP, MNC — Proses belajar di rumah bagi jenjang PAUD, SD dan SMP di Kabupaten Sidrap diperpanjang hingga 13 Juni 2020 dan akan dievaluasi kembali sesuai kebutuhan.
Perpanjangan masa belajar dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 itu disampaikan melalui Surat Edaran Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sidenreng Rappang, Nomor 004.5/2022/Umum&Kepeg/Disdikbud tanggal 29 Mei 2020.
Seluruh guru dan tenaga kependidikan, bunyi surat itu, mengikuti dan melaksanakan dengan seksama SE Mendikbud Nomor 4 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Kebijakan Pendidikan dalam Masa Darurat Penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Dalam surat tersebut juga diatur, seluruh kepala sekolah tetap hadir di sekolah setiap hari untuk mengontrol jadwal piket bagi guru dan tenaga kependidikan di sekolah masing-masing.
Pengawas sekolah beserta koordinator wilayah Disdikbud juga diintruksikan agar dapat mengontrol pelaksanaan piket di sekolah.
Dalam edaran tersebut juga dituliskan bahwa ASN dapat berkpntribusi dalam pencegahan penyebaran covid-19 dengan tidak bepergian atau melakukan perjalanan, menjaga jarak aman ketika berkomunikasi dengan orang lain , menerapkan pola hidup bersih dan sehat, tidak menyebarkan hoax , turut mengkampanyekan Sidrap bermasker dan menyampaikan informasi positif terkait pencegahan penyebaran covid-19. ARYANDA