PAREPARE, MERPOS – Pemerintah Kota (Pemkot) Parepare sepakat melanjutkan kerjasama peningkatan pajak Penerangan Jalan Umum (PJU), dengan PLN UP3 Parepare. Kesepakatan terkait Perjanjian kerjasama Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) yang dituangkan dalam MoU, di kantor PLN Parepare, Jumat (26/1/2024).
Kepala UP3 PLN Parepare, Robert Rumsaur mengakui bahwa, “Kerjasama tersebut sudah lama, namun karena ada perubahan regulasi mengharuskan semua Pendapatan Asli Daerah, dibuat dalam satu Mou termasuk salah satunya unsur yang disebut pajak penerangan jalan,” ujarnya. Agar ini dapat terus berjalan, Pemda dan PLN harus membuat MoU yang disepakati kedua belah pihak.
“Karena PJU kan milik Pemda, sementara yang pungut biayanya adalah PLN, sehingga kami coba sinergi dalam bentuk kerjasama ini dalam bentuk perjanjian kerjasama agar tidak terputus,” beber Robert.
Menurut Robert, PAD yang diperoleh Pemda dari pajak tersebut mencapai Rp 1,2 miliar setiap bulannya. “Lumayan bisa sampai 1,2 miliar perbulan yang kami pungut dari pajak penerangan jalan, melalui pembayaran rekening listrik yang dikirim ke pusat lalu dikembalikan sebagai PAD pemerintah daerah,” tutunya.
Penjabat Wali Kota Parepare Akbar Ali mengaku MoU dilakukan untuk meningkatan pendapatan daerah, melalui pajak penerangan jalan agar lebih efektif.
“Dengan adanya penerangan jalan ini, selain membuat kota kita semakin terang, Pemerintah Daerah juga mendapatkan PAD dari situ,” terangnya.
Akbar menjelaskan, agar ruang lingkup kerjasama perlu difleksibelkan, karena banyak hal yang perlu disinergikan dengan PLN terutama berkaitan dengan penagihan air.
“Harus ada inovasi baru yang perlu mendapat dukungan dari PLN, sehingga penagihan air pun bisa mendapat dukungan dari PLN,” jelas Penjabat Wali Kota. (*)