PINRANG, MNC – Wahyu Firmansyah (17th) Akhirnya diciduk tim Resmob Polres Pinrang dalam waktu 48 jam setelah menabrak seorang anggota kepolisian resort Pinrang Bripda Ahmad Zulkarnain di rumah kediamanya di Sulili timur.
Peristiwa penabrakan tersebut terjadi saat petugas gabungan kepolisian Pinrang melakukan operasi balapan liar di jalan umum Akkajang desa Marannu, Pinrang 12 Mei 2020 lalu.
Pada opersi tersebut, diketahui Wahyu Firmansyah terduga pelaku balapan liar berhasil melarikan diri lantaran nekat menabrak petugas dan mengakibatkan kaki kanan korban ditutupi fraktur dan mengalami luka robek pada alis kiri serta luka lecet ditangan, punggung serta jari kaki.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara menyebut, pelaku Wahyu Firmansyah telah mengakui perbuatannya dan kini diamankan di Makopolres Pinrang bersama barang bukti 1 unit sepeda motor nopol DP 3271 DU. ‘ benar pelaku kini kita amankan bersama barang buktinya untuk proses hukum lebih lanjut. Paparnya (ASWAR AZHAR MNC)