SIDRAP, MERPOS — Kasus video hubungan intim live di TikTok yang ditangani Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sidrap, Sulawesi Selatan, kini sudah naik ke tahap penyidikan.
Pelaku wanita berinisial NE alias FI (21) telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Sedangkan pemeran laki-laki, KA selaku pasangan mesum NE masih dalam pencarian polisi.
Bahkan, perkara asusila yang menggemparkan jagad maya dan warga Kabupaten Sidrap dan masyarakat Provinsi Sulawesi Selatan pada umumnya ini, juga sudah menjadi atensi Kepolisian Daerah (Polda) setempat.
“Besok, kasus ini akan dirilis di Markas Polda di Makassar,” kata Kepala Satuan Reskrim Polres Sidrap, AKP Agung Rama Setiawan saat ditemui, Selasa (13/8/2024).
Terkait dengan penanganan selanjutnya, Agung mengatakan, kemungkinan akan dilakukan secara bersama dengan penyidik Reskrim Polda Sulsel dan Polres Sidrap. “Nanti kita lihat perkembangannya bagaimana,” tuturnya.
Awalnya ada bocoran jika penanganan kasus video tidak senonoh yang disiarkan langsung di aplikasi TikTok ini akan diambilalih penyidik Polda Sulsel untuk diproses lebih lanjut.
Pasalnya, ada beberapa personel dari
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel yang datang ke Gedung Satuan Reskrim Polres Sidrap Selasa pagi.
“Belum pasti (kasusnya diambilalih Polda). Tapi, untuk penanganannya kemungkinan bersama nanti. Kasus ini sementara masih ditangani penyidik Reskrim Sidrap,” jelas Agung kepada wartawan. IRJAS/DP