SIDRAP, MERPOS — Seorang wanita berinisial HN ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor (Polres) Sidrap, Sulawesi Selatan lantaran diduga sebagai bandar pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Informasi yang diperoleh menyebutkan terduga pelaku penyalahgunaan barang terlarang ini diringkus di Bendoro, Desa Mojong, Kecamatan Watangsidenreng, Kabupaten Sidrap pada Rabu (7/8/2024).
Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres, AKP M. Patria Pratama mengatakan barang bukti sabu-sabu yang berhasil disita dari tangan terduga pelaku sebanyak satu bal dengan berat 65 gram.
“Terduga pelaku sementara dalam proses pemeriksaan penyidik. Kasus ini sedang didalami untuk melakukan pengembangan,” ujar perwira polisi berpangkat tiga balok di pundak ini, Jumat (9/8/2024).
Kabarnya, HN adalah terduga pelaku pemasok narkoba yang sudah lama menjadi incaran petugas, termasuk pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan dan Polres Pelabuhan Makassar.
Dalam sebuah konferensi pers belum lama ini, Kapolres Sidrap, AKBP Fantry Taherong secara tegas akan melakukan pemberantas terhadap para pelaku narkoba hingga keakar-akarnya.
“Ingat, pak kasat narkoba kita gas full. Tiap hari harus ada pengungkapan narkoba. Kita berantas. Selain pidana, kita juga jerat dengan TPPU untuk dimiskinkan,” tegasnya Fantry saat itu. IRJAS/DP