PINRANG, MNC – Suriati alias Ati (31 th) seorang ibu rumah tangga warga jalan bulu pakoro Kelurahan Temmasarangnge, Kecamatan Paleteang Pinrang Sulawesi Selatan hanya bisa pasrah diamankan tim Resmob polres Pinrang 14 April 2020.
Ati diamankan petugas polres Pinrang akibat melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor yang ia pinjam dan bawa ke kabupaten Bone.
Kasatreskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara kepada wartawan membenarkan terduga pelaku diamankan bersama dasarkan LPB/415/IX/2019/SPKT/Polres Pinrang.tanggal 24 Desember 2019 dengan korban lelaki Saharuddin.
Dihadapan polisi, Suriati mengakui perbuatannya telah meminjam motor korban dan tidak mengembalikan serta membawa motor tersebut ke Kabupaten Bone.
Hingga berita ini diekspose, terduga pelaku telah diamankan bersama barang bukti satu unit sepeda motor Honda Vario warna merah, nopol DP. 3452 dengan nomor rangka MH1JFK115EK184069.(ASWAR AZHAR MNC)