PINRANG, MNC — Polisi Resort (Polres) Pinrang menangkap pemilik akun Facebook Herman Koi. Warga Kelurahan Bentengnge Kecamatan Watang Sawitto, Pinrang itu diduga menyebarkan ujaran kebencian yang ditujukan ke institusi Polri, terkiat aksi demo beberap hari terakhir.
Pemilik akun Herman Koi bernama Herman (40) diamankan polisi setelah unggahanya berupa Vidio yang menujukkan tindakan polisi dalam melakukan pengamanan dalam kasi demo dan screen shot percakapan WA soal demo anak STM dengan menambahkan narasi yang mengarah kepada ujaran kebencian kepada institusi polisi.
Kasat Reskrim Polres Pinrang AKP Dharma Negara,mengatakan,pelaku juga pernah mengunggah konten gambar hasil editan dan tulisan di akun fecebooknya bernada ujaran kebencian dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Herman ditangkap dirumahnya pada, Senin 30 September bersama dengan barang bukti satu buah HP merk Oppo F7 dan sejumlah screen shot unggahan pelaku juga dijadikan barang bukti.
Akibat perbuatannya, Herman disangkakan melanggar Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 3 Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan ancaman hukuman enam tahun penjara.(ASWAR AZHAR/MNC)