ENREKANG, MNC – Polres Enrekang laksanakan Press Release pengungkapan kasus Narkotika. Yang melibatkan seorang tersangka Sopir Mobil. Senin (21/10/2019).
Kapolres Enrekang AKBP Ibrahim Aji, S.Ik meminpin langsung di dampingi Kasat Narkoba AKP Ridwan, SH yang di hadiri oleh sejumlah awak media, dalam Konferensi Pers tersebut.
Dijelaskan bahwa, Lelaki berinisial J (36) alamat Dusun Baraka Utara, Desa Baraka, Kecanatan Baraka, Kabupaten Enrekang. Diamankan karena terbukti memiliki Narkotika jenis Shabu, dengan berat 7,04 gram yang disimpan di rumahnya.
Penangkapan tersangka, awalnya kami tidak menemukan bukti pada saat pencegatan di jalan. Namun kecurigaan anggota, mengarahkan menuju rumah tersangka tepatnya di depan Pasar Baraka.
Akhirnya tersangka tidak dapat mengelak. Karena dari hasil penggeledahan, Petugas menemukan barang bukti di atas meja kamar tersangka, beber Ibrahim Aji.
“Menurut Keterangan tersangka bahwa barang yang dia peroleh berasal dari Kabupaten Sidrap, dan sudah tiga kali melakukan transaksi dan akan di edarkan kepada rekan sesama Sopir,” ungkap Kapolres.
Kasat Narkoba Polres Enrekang AKP Ridwan, SH mengatakan, Tersangka kami jerat dengan undang-undang no 35 tahun 2009, tentang Narkotika pasal 112 dan pasal 114 ayat 2. Dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, maksimal 20 tahun.
Ridwan menambahkan, kasus Narkotika yang kami tangani mulai dari Januari sampai Oktober 2019. Dengan jumlah 12 Laporan Polisi dan 15 orang tersangka.
“Kasus ini merupakan pengungkapan yang terbesar selama tahun 2019, “ungkap Kasat Narkoba.
(BAHRI LAYYA/MNC)