SIDRAP, MERPOS – Seorang penjahat residivis spesialis penjambret kembali diringkus personel Unit Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sidrap usai melakukan aksinya, Kamis.malam (23/5/2024) sekira pukul 21.00 Wita.
Lelaki berinisial IC (24) itu diamankan petugas di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Lakessi, Kecamatan Maritengngae, Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan. “Penangkapan terduga pelaku atas laporan salah seorang korban,” ungkap AKP Agung Rama Setiawan, Kepala Satuan Reskrim Polres Sidrap, Jumat (24/5/2024).
Disebutkannya, korban bernama Sariana (61) yang berprofesi sebagai ibu rumah tangga ini, melaporkan kasus pencurian dengan kekerasan (jambret) yang dialaminya di Kepolisian Sektor (Polsek) Watangpulu, Polres Sidrap.
“Barang milik korban yang dirampas pelaku berupa satu buah dompet yang berisikan satu unit handphone merek Oppo berikut pengisi daya baterainya dan uang tunai Rp55.000. Peristiwa ini terjadi pada 22 Mei 2024 di Jalan Poros Pare Kelurahan Uluale, Kecamatan Watangpulu, Sidrap,” jelas Agung Rama.
Dia mengatakan, IC sudah beberapa kali keluar masuk penjara akibat kasus serupa. “Terkahir menjalani hukuman pada April 2024. IC menjadi target operasi polisi setelah dilaporkan kembali melakukan aksi jambret sebanyak 17 kali di Wilayah Hukum Polres Sidrap,” papar Agung,
Menurutnya, pihak Reskrim telah memantau pergerakan IC selama beberapa waktu setelah menerima banyak laporan dari masyarakat. “Pada akhirnya, kami berhasil meringkusnya setelah dilakukan penyelidikan dan penyergapan terhadap pelaku,” lontar Agung.
Operasi penangkapan yang dipimpin Kepala Unit Resmob, IPDA Junaidi Khadafi ini berhasil menyita sejumlah barang bukti dari tangan terduga pelaku berupa, 1 unit handphone merek Oppo A37, 1 buah dompet warna pink, dan 1 buah jaket Hoodie warna krem.
“Selain itu, petugas juga menyita 1 buah jaket Hoodie warna hitam, 1 buah dompet warna hitam, dan 1 buah tas warna hitam. Sementara, motor yang digunakan pelaku saat beraksi masih dalam pencarian,” pungkas Agung Rama Setiawan. IRJAS/DP