PINRANG, MNC. – Tim Gabungan personil Resmob Polda Sulsel – Resmob Polres Pinrang berhasil menangkap tersangka Congkong alias Ridwan, 16 tahun, di Kampung Baru, Desa Bakaru, Kecamatan Lembang, Kabupaten Pinrang, Senin kemarin (23/4/18).
Congkong ditangkap oleh team Resmob yang dipimpin IPDA HarisAi?? Wicaksono, S. IK dan team Crime-FIGTERS Resmob Polres Pinrang yg dipimpin IPDA HASMUN, SH berdasarkan LP/138/IV/2018/ SPKT/ SULSEL/ RES PINRANG.
Peristiwa ini telah ditayangkan MERPOSnews.com Senin malam (23/4/18) dengan nama Ica bin Dg. Nojeng. Padahal nama korban yang benar Riska bin Dg. Nojeng.
Congkong alias Ridwan diduga bersama-sama tersangka Muhlis, 25 tahun, warga Kampung Baru, Desa Bakaru, Lembang telah melakukan pengeroyokan dan penikaman terhadap lelaki Riska alias Ecca bin Dg. Nojeng.
Akibat perbuatannya kedua tersangka, korban RiskaAi?? meninggal dunia di TKP,
Jl. Anggrek, Paleteang, Pinrang, Senin
(16/4/18).
Sedangkan tersangka Muhlis yang juga adalah warga Kampung Baru, Desa Bakaru itu, belum berhasil ditemukan
Oleh team gabungan Polda dan Polres Pinrang. Namun tersangka Muhlis sudah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Di depan petugas Polres Pinrang te
Congkong menjelaskan kejadian yang telah ia lakoni bersama Muhlis. Pada malam kejadian, pukul 21.15 Wita, di rumah I Sia di Jl. Anggrek bertemu korban Riska dan temannya, Raul yang sedang mengisap Lem Fox.
Menurutnya,Ai?? ia dan Muhlis menasehati Riska dan temannya Raul agar menghentikan kebiasaannya hisap lem fox. Tapi Korban tidak menerima baik teguran Congkong dan Muhlis, maka terjadilah keributan. Terjadilah pengeroyokan. Riska pun menderita luka tusuk di dada kiri karena ditusuk pisau dapur.
Ridwan mengakui melakukan kekerasanAi?? cara meninju tubuh korban dua kali. Sedangkan Muhlis melakukan kekerasan dengan cara menabrak korban dengan sepeda motor. Saat terjatuh, Muhlis lalu merampas pisau yang dipegang korban. Kemudian Muhlis menikam korban membabi buta.
Setelah menikam Riska, Congkong mengambil motor Muhlis dan berboncengan melarikan diri ke Pekkabata, Duampanua Pinrang. Dan selanjutnya ke Kampung Bau, Desa Bakaru hingga ditangkap, Senin (23/4/18) sekitar jam ,02.00.
