SIDRAP, MNC — Kepolisian Resor (Polres) Sidrap betul-betul serius menyikapi laporan kasus pencemaran nama baik dan pelecehan serta penghinaan terhadap profesi wartawan oleh oknum pekerja BRI.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sidrap, AKP Arham Gusdiar melalui Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter), AIPDA Ibrahim menegaskan, pihaknya akan segera melakukan pemanggilan terhadap para terlapor.
“Insya Allah, hari Senin mendatang (14/3/2022), semua pemilik akun IG yang terlapor akan dipanggil dan dimintai keterangannya terkait komentar (di media sosial) tersebut,” kata Ibrahim via telepon selular, Sabtu (12/3/2022).
Disebutkannya, para terlapor akan dimintai keterangannya terkait komentar miring melalui akun media sosial Instagram yang menghina dan melecehkan profesi wartawan di daerah ini, Jumat (11/3/2022) kemarin.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah wartawan mendatangi Markas Polres Sidrap untuk melaporkan akun Instagram Hariyanti526 yang bekerja di BRI Sidrap dan beberapa oknum nitizen lainnya yang diduga kuat telah melakukan pelecehan fan ujaran kebencian terhadap profesi wartawan.
Selain akun Hariyanti526, juga ikut dilapor ke Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sidrap adalah pemilik akun Veeraavr, Mila_Keysha, Lajapa67, dan _Ayou95.
Dugaan penghinaan yang mereka lakukan berawal postingan berita berjudul: ‘Alasan Sibuk, Pinca BRI Sidrap Enggan Ditemui Soal Rekening Nasabah Dibobol’ di IG SidrapInfo.
Komentar dugaan penghinaan profesi wartawan dimulai dari akun IG Lajapa67 yang menulis: “begitu kalau tidak dikasi uang sembarang naposting”.
Akun Hariyanti526 juga menulis: “Tania informasi, tapi dui nabutuhkan”. Begitu pula dengan Akun Veeraavr menulis tanggapan: “dui matanna kak”.
Sementara, pemilik akun _Ayou95 lebih menohok lagi dengan menulis: “Media memang begitu”, di komentar lainnya, akun _Ayou95 menulis hinaan: “pengemis elit”.
Sedangkan akun Mila_Keysha menulis: “makkuaro memeng papaacci memberitakan anu tidak benar. Mammata doi”.
Akibat penghinaan dan pelecehan itu, sejumlah wartawan melaporkan kasus ini ke polisi terkait pencemaran nama baik dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). DP