SIDRAP, MNC — Pulang merantau dari Malaysia, alih-alih Muhammad Tajang (40) mendapat sambutan hangat sang istri, lelaki yang selama tiga tahun mencari nafkah di negeri jiran ini justru menelan kekecewaan berat.
Pasalnya, Herlina (39), wanita yang ia nikahi 20 tahun silam dan telah dikaruniai empat orang anak itu, ternyata sudah menikah siri dengan pria lain. Padahal, secara hukum ia masih resmi sebagai istri sah Tajang.
Walhasil, Muhammad Tajang yang merasa keberatan dengan perilaku istrinya tersebut, melaporkan kasus ini ke Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sidrap.
Kasat Reskrim Polres Sidrap, AKP Muhalis Haeruddin mengatakan, perkara tuduhan perbuatan perzinahan dengan Laporan Polisi STPL Nomor: 312/VI/2023 SPKT tersebut sementara ditangani penyidik.
“Kami masih melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Dalam waktu dekat, kasus ini akan kami gelar perkaranya,” jelas Muhalis.
Syaharuddin Saude, kakak kandung Muh, Tajang menyebutkan, adiknya tersebut tidak pernah melalaikan tanggungjawabnya selaku suami.
“Selama di rantau, dia (Tajang) selalu kirimkan uang kepada istrinya sebagai nafkah lahir,” ujarnya kepada MNC di Saromase Cafe, Jalan Lanto Dg Pasewang Pangkajene, Sidrap Kamis sore (21/9/2023).
“Kami melaporkan perkara ini ke Polres Sidrap atas dugaan perzinahan antara Herlina dengan lelaki Yunus karena mereka telah menikah secara siri, sedangkan yang perempuan masih istri sah adik kami, Tajang,” papar Syaharuddin Saude.
Dia mengatakan, pernikahan siri antara Herlina dan Yunus (35) tersebut dilakukan di salah satu rumah warga pada Juli 2022 lalu. DP