PINRANG, MNC. -Team Crime – Fighter Resmob Polres Pinrang dipimpin Kanit Resmob IPDA Hasmun, SH telah melakukan penangkapan terhadap Feri Anwar alias Tito, 22 tahun, Jumat kemarin (01/6/18).
Polisi melakukan penangkapan terhadap tersangka Feri, warga Lingkungan Ammassangeng, Kelurahan Laleng Bata, Kecamatan Paleteang, Kabupaten Pinrang itu berdasarkan laporan dari masyarakat.
Laporan tersebut sesuai dengan laporan polisi; LP/186/VI/2018/ SPKT / RES PINRANG. Tanggal 1 Juni 2018 dengan pelapor Asrul Agung selaku korban. Selain itu, ada juga laporan dari korban Andi Warda no. LP / 187 / VI /2018/SPKT/ RES PINRANG. Tanggl 1 Juni 2018.
Feri Anwar dilaporkan telah melakukan
pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Selasa (15 Mei 2018) sekitar jam 23.45, di rumah korban Asrul Agung, Jl. Serigala, Kecamatan Watang Sawitto, Kabupaten Pinrang. Akibatnya, korban mengalami kerugian sebanyak Rp. 3.000.000,-
Berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima oleh team Resmob sehubungan adanya kursi dan meja Jepara yang telah dijual dengan harga yang sangat murah. Kemudian
melakukan penyelidikan lebih lanjut dan diperoleh bahan keterangan bahwa yang telah menjual barang berupa kursi dan meja Jepara tersebut adalah Lelaki Feri Anwar Alias Tito.
Pada hari Jumat kemarin sekitar pukul 01.25 (01/06/28), Team crime fighter Resmob Polres Pinrang melakukan penangkapan terhadap pelaku di tempat persbunyiannya tanpa perlawanan.
Kepada petugas yang memeriksanya, Feri Anwar mengakui perbuatannya yang telah melakukan pencurian kursi dan meja Jepara tersebut, pada malam hari dengan cara mengambil barang milik korbannya yang tersimpan di teras rumah korban. Setelah itu, Feri kemudian mengangkutnya dengan menggunakan mobil.
Barang Bukti yang diamankan petugas
Berupa 3 set kursi kayu Jepara terdiri dari 6 buah kursi kayu Jepara dan 3 buah meja kayu Jepara.
Pengakuan
Tersangka Feri Anwar mengungkap korban yang pernah ia satroni masing-masing; di Kampung Barugae Kec. Mattiro bulu Kab. Pinrang melakukan pencurian 2 (dua) buah kursi dan 1 (satu) meja jepara bersama dengan Lel. Cuttang (DPO).
Selain itu, juga di Jl. Serigala Kel. Maccorawalie Kec. Watang Sawitto Kab. Pinrang melakukan pencurian 2 (dua) buah kursi dan 1 (satu) meja jepara. Dan di Kabupaten Sidrap melakukan pencurian 2 (dua) buah kursi dan 1 (satu) meja jepara.
Selanjutnya dilakukan pencarian barang bukti dan melakukan penyitaan barang bukti di beberapa tempat di antaranya :
1. Disita dari Lel. Onding, warga
alamat Kamp. Palirang Kel. Tonyamang kec. Patampanua Kab. Pinrang 2 (dua) buah kursi dan 1 (satu) meja jepara pelaku menjual dengan harga Rp. 450.000, -.
2. Disita dari orang tua Lel. CUTTANG alamat Kamp. Talabangi Kel. Tonyamang kec. Patampanua Kab. Pinrang 2 (dua) buah kursi dan 1 (satu) meja jepara pelaku menjual dengan harga Rp.1.000.000, -.
3. Disita dari Per. INDAH alamat Ammassangang Kel. Laleng Bata kec. Paleteang Kab. Pinrang 2 (dua) buah kursi dan 1 (satu) meja jepara pelaku menjual dengan harga Rp. 850.000, -.
Pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama yang mana pelaku telah melakukan pencurian
Pada tahun 2014 pencurian kipas angin mesjid dan menjalani hukuman selama 1 tahun 2 bulan pada tahun 2016 melakukan pencurian rokok dan menjalanimelakukan hukuman selama 2 tahun.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti dibawa dan diamankan di Polres pinrang guna proses hukum lebih lanjut.
(Aswar Azhar/Ika).

